Pungli CPNS, Korban Mengaku Diancam Terdakwa

oleh -
JPU Salma Deu memperlihatkan bukti uang Rp5 Juta dan baju PNS BKD Kabupaten Sigi di PengadilanTipikor, PN Palu, Rabu (31/05). (FOTO: MAL/IKRAM)

PALU – Terdakwa dugaan korupsi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Sigi,  Mohamad Idham menjalani sidang lanjutan Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (31/05), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Salah satu Kepala Sub Bidang di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sigi ini didakwa melakukan korupsi dalam hal ini pungutan liar (pungli) sebesar Rp5 juta.

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, yakni saksi korban Ade Juniar dan Eka Septian serta aparat kepolisian, Armawansyah dan Mas’ud.

Eka Septian mengaku pernah ditelepon oleh terdakwa untuk meminta uang sejumlah Rp2,5 juta.

“Katanya guna memperlancar proses pengurusan dan pengeluaran Nomor Induk Pegawai (NIP),” tutur Eka dihadapan majelis hakim yang dipimpin Ernawati Anwar.

BACA JUGA :  KPU Touna Kuatkan Kapasitas Kelembagaan di Tingkat Badan Adhoc

Dia pun mentransfer uang senilai Rp2,5 juta yang tidak lain merupakan hasil patungan bersama Ade Juniar.

Selanjutnya, Mohamad Idham kembali menelponya untuk meminta uang sebesar Rp5 juta.

“Saya katakan tidak punya uang lagi, tapi Mohamad Idham terus menghubungi dan menanyakan perihal uang Rp5 juta,” tambahnya.

Namun kata dia, terdakwa sempat mengancam bahwa proses pengurusan NIP akan dipersulit. Terdakwa juga sempat mengirimkan SMS NIP tersebut, namun hanya 14 digit angka.

BACA JUGA :  Musda REI Sulteng Diharap Hasilkan Manfaat untuk Rakyat

“Seharusnya 16 digit,” kata, diamini korban lainnya, Ade Juniar.

Sementara anggota polisi, Mas’ud, mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa ada permintaan uang bagi CPNS dari oknum BKD. Tim langsung membuntuti terdakwa selama tiga hari berturut-turut, sampai akhirnya melakukan penangkapan.

Tahun 2016 lalu, Eka Septian dan Ade Juniar telah dinyatakan lulus dalam Tes Kompetensi Dasar (TKD) CPNS pada Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Sigi. Terdakwa lalu meminta uang kepada keduanya. Mereka pun membuat kesepakatan bertemu di salah satu kafe di Kota Palu.

Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungli, Polda Sulteng memanfaatkan sesempatan itu dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Tim mendapati Mohamad Idham bersama Ade Juniar dan Eka Septian.

BACA JUGA :  Berkas WNA Kasus Tambang Dikembalikan Kejati

Terdakwa tidak mengelak dan mengakui menerima uang dari Eka Septian. Dari kantongnya, Tim Saber mendapatkan uang senilai Rp5 juta, masing-masing 46 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu dan 8 lembar uang kertas pecahan Rp50 ribu. (IKRAM)