PALU– Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam pekan ini melakukan penyegelan serta penyitaan sejumlah aset
dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) milik, Kepala Desa Tamainusi periode 2021–2025, berinisial AH.

Penyidik menyita aset berupa lahan, di Kompleks Perumahan Elit Tallasa City Makassar, berdasarkan kuitansi pembelian, seharga Rp1,2 miliar. Dan beberapa hari sebelumnya penyidik menyita aset dua bidang tanah di kawasan perumahan strategis, terletak di Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan masing-masing seluas 72 m2, berdasarkan Sertifikat Tanda Bukti Hak Kantor Pertanahan Kabupaten Maros.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng. ” iya benar,” kata La Ode Abdul Sofian

Sebelumnya, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti, diduga berkaitan dengan perkara, meliputi puluhan sertifikat tanah atas nama AH, tiga unit excavator, satu unit Mitsubishi Pajero Sport, satu unit Mitsubishi Triton Double Cabin, satu unit Mitsubishi Triton Single Cabin, satu unit mobil Mercedes-Benz, enam unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp50.550.000, dan berbagai dokumen dan surat lainnya.

Sebagian barang bukti langsung dibawa ke Kantor Kejati Sulteng untuk proses penanganan lebih lanjut, sementara barang bukti lainnya dititipkan di lokasi dengan pengawasan ketat.

Kejati Sulteng menyatakan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dari penyidikan yang sedang berjalan. Perkembangan lebih lanjut  disampaikan setelah proses pemeriksaan dan verifikasi barang bukti selesai dilakukan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng, Salahuddin, mengungkap bahwa penyidikan dilakukan secara terbuka, bukan operasi senyap. Kenaikan status kasus membuat jaksa wajib melakukan rangkaian tindakan paksa, antara lain penggeledahan, penyitaan, dan pelacakan aset.

“Negara sudah menjadi korban. Apa yang dirampas dari negara harus diselamatkan. Inilah penegakan hukum tindak pidana korupsi progresif,” ujar Salahuddin.

Meski sudah masuk tahap penyidikan, kejaksaan belum mengumumkan tersangka. Namun puluhan saksi telah diperiksa untuk memetakan aliran dana CSR serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak.

“Kami belum merilis kerugian negara karena masih menunggu audit. Nilainya sudah kami prediksi, tetapi yang resmi nanti bersama auditor,” jelas Salahuddin.

Terkait pertanyaan kemungkinan keterkaitan camat atau pejabat lain, jaksa meminta publik menunggu rilis resmi dalam beberapa hari ke depan.

“Identitas pelaku akan kami sampaikan. Yang jelas, dana CSR ini terindikasi kuat dipakai untuk kepentingan pribadi,” tandas Salahuddin.