PALU – Puluhan pekerja rumah tangga (PRT) dan koalisi masyarakat sipil di Kota Palu, menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengesahaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), menjadi undang-undang.
“PRT masih terbelenggu, karena tidak adanya kepastian, hingga banyaknya kasus-kasus pelecehan seksual kepada pekerja rumah tangga,” kata koordinator aksi, Mulki Satria, saat unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (17/09).
Menurut dia, RUU PPRT sudah lama menjadi topik perdebatan di parlemen, namun hingga saat ini belum juga disahkan.
Para aktivis dan organisasi yang mendukung PRT menyatakan, bahwa penundaan ini menunjukkan kurangnya perhatian terhadap kesejahteraan jutaan pekerja rumah tangga yang bekerja tanpa jaminan sosial, kesehatan, dan perlindungan hukum yang memadai.
Lanjut dia, selama puluhan tahun, PRT di Indonesia diabaikan oleh negara, terkait kepastian upah dan jaminan kerja yang layak.
Untuk itu, kata dia, demonstrasi dan seruan solidaritas dari berbagai kelompok masyarakat terus dilakukan, untuk mendesak pemerintah segera memberikan perhatian serius terhadap nasib PRT yang selama ini terpinggirkan.
Salah seorang perwakilan PRT menyatakan, perjuangan mereka sebagai pekerja rumah tangga tidak pernah mendapatkan kepastian upah dan jaminan kerja dari negara selama berpuluh tahun.
“Kami menuntut RUU PPRT segera disahkan,agar kami mendapatkan hak-hak dasar yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang,” katanya menegaskan.
Aksi damai itu dilaksanakan serentak di 10 kota di Indonesia, untuk menunjukkan solidaritas ke teman-teman PRT sembari mengangkat kasus ketenagakerjaan di masing-masing kota.
Koalisi mengecam sikap para pimpinan DPR yang terus menggantung nasib 23 juta PRT dalam negeri dan 10 juta PRT luar negeri, yang 70 persen nya adalah ibu-ibu kepala keluarga miskin. */RIFAY