PALU,- Direktorat Polisi Peraian dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulteng mengamankan 17 pelaku distructive fishing atau menangkap ikan menggunakan bom dalam kurun dua hari berturut-turut.

“Hari ini kita sampaikan keberhasilan Ditpolairud Polda Sulteng dalam mengungkap kasus penangkapan ikan menggunakan bom atau Distructive Fishing,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto didampingi Dirpolairud Polda Sulteng Kombes Polisi Indra Rathana saat menggelar Konfrensi Pers di Mako Ditpolairud Polda Sulteng, Selasa (9/8/).

Ia mengatakan, kasus yang diungkap ada dua dalam kurun waktu dua hari berturut-turut, pertama Rabu, 3 Agustus 2022 di perairan Tombaton Kabupaten Banggai Laut dan kedua Kamis, 4 Agustus 2022 di perairan Pulau Karantu Desa Kaleroang, Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali.

Masih kata Didik, penangkapan di perairan Tombaton Balut telah diamankan kapal kayu tanpa nama berikut mesinnya, beberapa bom ikan dan peralatan lain serta 16 pelaku distructive fishing. Sedangkan pelaku yang diamankan di Bungku Selatan, hanya satu orang. Semua pelaku statusnya sudah tersangka dan ditahan di Ditpolairud Polda Sulteng.

“Penangkapan pelaku di perairan Tomboton tidak berjalan mulus, karena kapal sempat melarikan diri dan terjadi kejar-kejaran dengan Kapal Ditpolairud selama 1,5 jam,” tambahnya.

Setelah berhasil dihentikan, saat mengamankan pelaku dari 16 orang yang ada di atas kapal nelayan, satu orang melakukan perlawan dengan berupaya merampas senjata petugas, akhirnya petugaspun melakukan tindakan tegas terukur.

“Efek dari tindakan tegas tadi baik pelaku utama yang berupaya merebut senjata dan anggota jatuh ke laut bersama senjata yang dipegang dan alhamdullilah senjata sudah berhasil ditemukan oleh tim selam Ditpolairud Polda Sulteng,” ujarnya.

Sementara itu, Kombes Polisi Indra Rathana menjelaskan, terhadap pelaku dan korban anggota yang terluka saat ini sudah ditangani di Rumkit Bhayangkara dan dalam proses penyembuhan,

Terkait barang bukti, jerigen 5 liter dan jerigen 20 liter yang dijadikan bom ikan.

“Sedangkan untuk yang satu botol bom ikan saja sudah bisa merusak terumbu karang yang ada di dasar laut tidak hanya ikan,” ujarnya.

Untuk diketahui dari barang bukti yang ada sekitar 3 ton bisa dibayangkan berapa kerusakan yang ada dilaut, sebutnya.

“Untuk pelaku utama diketahui merupakan residivis dan diduga sudah melakukan untuk sekian kalinya,” pungkasnya.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG