Puluhan Pejabat Auditor dan Kapus di Parimo Dilantik

oleh -
Wakil bupati Parimo, Badrun Nggai melantik 39 Pejabat Pengawas Auditor dan kepala puskesmas, Kamis (29/4). (FOTO: MAWAN)

PARIMO- 39 Pejabat fungsional, terdiri 16 auditor Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah (PPUPD) serta 23 kepala Puskesmas (Kapus) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) diambil sumpah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Parimo, Ahmad Saiful mengatakan, sebelum pelantikan PPUPD dilaksanakan, mereka telah mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), dan dinyatakan lulus sebanyak 31 orang.

“Kalau dulu Kepala Puskesmas itu dijabat oleh pejabat eselon IV, kini berubah menjadi pejabat fungsional. Sehingga, kita kukuhkan. Begitu juga dengan pejabat auditor, sebenarnya sudah lama ada, tapi baru dikukuhkan,” jelasnya.

Menurut dia, kenaikan pangkat dinilai dari angka kredit yang ditetapkan, sesuai tingkatan fungsional yakni, Muda, Madya, dan Utama.
Sehingga, kenaikan pangkat tidak lagi harus menunggu empat tahun.

“Ketika ada kegiatan-kegiatan ekstra yang dilakukan di luar dari Tupoksinya, punya nilai kredit dan dapat dikumpulkan dalam dua tahun, sudah bisa naik pangkat,” katanya.

Berkaitan dengan Tupoksinya kata dia, rincian tugasnya telah ditentukan. Hal itu, sama seperti tenaga guru, dan pengawas yang juga merupakan  fungsional.

Ia menambahkan, saat ini banyak pejabat yang mulai memilih beralih ke fungsional. Alasannya, karena tunjangannya terbilang besar, dan diatur oleh Peraturan Presiden (Pepres) tersendiri.

“Sekarang ada instruksi untuk mengfungsionalkan pejabat eselon IV diseluruh OPD, kecuali dibawa sekretaris yakni, Kasubag keuangan, bendahara dan Kasubag Program masih dipertahankan. Daerah diberikan batas waktu pengalihan paling lambat 1 Juli mendatang,” tutupnya.

BACA JUGA :  Paslon Gubernur Ahmad Ali - Abdul Karim Aljufri Janjikan 10 Ribu Lapangan Kerja Baru

Reporter: MAWAN
Editor: NANANG