PALU – Sedikitnya 77 pegawai/staf Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pendau Tambu, menandatangani surat laporan yang ditujukan ke Bupati Donggala, atas kinerja direktur rumah sakit tersebut.
Puluhan pegawai/staf RSUD Pendau Tambu tersebut, di antaranya dari bagian gizi, UGD, apotek, perawat, kebidanan, kepegawaian, maupun bagian rekam medik.
Surat Nomor: 870/445-1384/SP/RSUD/XII/2023 yang ditujukan kepada Bupati Donggala, Tanggal 21 Desember 2023 tersebut, berisi perihal pengaduan atas kinerja Direktur RSUD Pendau Tambu, Mohamad As’ad, SKM, M.Si.
Terdapat enam poin terkait kepemimpinan Direktur RUSD Pendau Tambu yang tertuang dalam surat tersebut, yakni terhitung mulai tanggal sejak dilantik dan setelah serah terima jabatan, Direktur RSUD Pendau Tambu lebih banyak mengendalikan urusan perkantoran dari rumah pribadi (Labuan).
Selanjutnya, kehadiran Direktur di RSUD Pendau Tambu dalam satu bulannya selang bulan Juli sampai dengan November 2023 terbanyak hanya 3 (tiga) hari kerja. Setiap kali manajemen bertanya kapan bisa masuk kantor selalu saja beralasan banyak urusan di Donggala yang harus diselesaikan.
Yang bersangkutan juga disebut selalu mengucapkan kata-kata tidak sopan dalam menegur bawahan maupun terhadap manajemen RSUD Pendau Tambu.
Sementara itu, terkait pengelolaan keuangan, pihak PPTK, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan mengaku menyerah dengan model kepemimpinan Direktur RSUD Pendau Tambu saat ini.
Di poin terakhir, para pegawai/staf mengajukan permohonan kiranya dapat dilakukan pergantian Direktur RSUD Pendau Tambu.
Surat tersebut ditembuskan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Kepala BKPSDM Kabupaten Donggala, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala.
Di dalamnya juga tercantum bahwa surat pengaduan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dari pihak manajemen RSUD ataupun pihak lain di RSUD Pendau Tambu.
Direktur RSUD Pendau Tambu, Mohamad As’ad yang dihubungi media ini, enggan merespon surat pengaduan yang dimaksud. Ia hanya sempat bertanya, pegawai siapa yang mengadu tersebut.
Namun sesaat kemudian, ia mengarahkan awak media ini untuk menghubungi pihak Inspektorat Kabupaten Donggala.
“Kalau boleh bapak ke Inspektorat lebih bagus, karena pengaduan itu semua ke Inspektorat biasanya. Coba ke Inspektorat supaya lebih jelas,” demikian jawaban Direktur RSUD Pendau Tambu, Mohamad As’ad.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala, Hasan Nurdin, membenarkan adanya pengaduan dari pegawai/staf atas kinerja Direktur RSUD Pendau Tambu.
“Tapi tembusannya tidak ke kami. Pengaduannya langsung ke Pak Bupati. Kami hanya mendapatkan disposisi untuk dilakukan semacam audit internal,” katanya.
Menurutnya, pihaknya sudah melakukan audit internal tersebut dan hasilnya sudah disampaikan kepada Bupati Donggala.
“Sudah ada (hasilnya). Rekomendasi Inspektorat adalah pemberian sanksi berupa PERNYATAAN TIDAK PUAS dari ATASAN dan itu sudah ditindaklanjuti oleh bupati melalui surat beliau kepada Sekda,” kata Inspektur Inspektorat, Hasan Nurdin. (RIFAY)