PALU – Satuan Narkoba Polres Sigi melaksanakan kegiatan razia miras di wilayah hukum Polres Sigi, dengan mengamankan puluhan bungkus miras jenis cap tikus, di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.

“Kali ini kegiatan penindakan dan Penyitaan Barang Bukti (BB) Minuman Keras (Miras) di Wilayah hukum polres Sigi tepatnya di desa Kalukubula, Kabupaten Sigi, sesuai perintah bapak Kapolres,” ujar AKP Janni Sagala, Senin (9/10).

Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Janni Sagala mengatakan, Miras ini berhasil ditemukan dari tangan J (46). Barang bukti Miras yang berhasil disita sebanyak 2 jerigen berisikan 5 liter miras jenis Cap tikus dan 4 bungkus plastik yang telah dikemas untuk dipasarkan. Total sebanyak 12 liter miras jenis cap tikus.

Menurutnya, dalam menjaga Kamtibmas, pihaknya akan rutin laksanakan kegiatan Razia Miras, karena gangguan Kamtibmas yang sering terjadi diawali dengan pengaruh minuman keras.

Kepada masyarakat ia mengimbau agar tetap menjaga Kamtibmas menjelang pesta Demokrasi Pemilu 2024. Diibutuhkan kerja sama dan peran serta masyarakat dan para tokoh agama, lembaga adat untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas di wilayah Sigi.

Reporter: Irma/Editor: Nanang