PALU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) bidang pidana khusus (Pidsus) kurun waktu Januari-Desember 2022 melakukan penyidikan 17 perkara, dari jumlah tersebut 7 diantaranya telah dilakukan penuntutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Selasa (13/12) Mohammad Ronald mengatakan, 17 kasus penyidikan itu diantaranya, dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Palu atas nama tersangka Maichal Andersen Tampoma, SH (sudah dilimpahkan ke persidangan).
Selanjutnya kata dia, dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Banggai Laut Tahun 2019 atas nama tersangka Yostam Liise (sudah dilimpahkan ke persidangan), dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Banggai Laut Tahun 2019 atas nama tersangka Srirahayu A Matoka (sudah dilimpahkan ke persidangan).
Lebih lanjut kata dia, dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Banggai Laut Tahun 2019 atas nama tersangka Hania alias Nia (sudah dilimpahkan ke persidangan). Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Banggai Laut Tahun 2019 atas nama tersangka Basuki Mardiono (sudah dilimpahkan ke persidangan).
Kemudian kata dia, dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di KUPP Kelas III Bunta atas nama tersangka Dean Granovic (sudah dilimpahkan ke persidangan). Dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama Dean Granovic (dilimpahkan ke persidangan dalam satu dakwaan dengan perkara pemerasan).
Berikutnya kata dia, dugaan tindak pidana suap kepada Kepala KUPP Kelas III Bunta yang dilakukan oleh Soehartono (sudah dilimpahkan ke persidangan). Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruas jalan Dungke Bonebene Kecamatan . Bangkurung TA 2020 atas nama tersangka MZA.
Sesudah itu kata dia, dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruas jalan Dungke Bonebene Kec. Bangkurung TA 2020 atas nama tersangka TB. Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruas jalan Keak Panapat Kecamatan Bokan Kabupaten Banggai Laut atas nama tersangka HR.
Selapas itu kata dia, dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruas jalan Keak Panapat Kecamatan Bokan Kabupaten Banggai Laut atas nama tersangka MZA. Dugaan tindak pidana korupsi dalam pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun berdasarkan kerjasama Bank Sulteng dengan PT. BAP Tahun 2017-2021 atas nama tersangka Rah.
Sesudah itu kata dia, dugaan tindak pidana korupsi dalam pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun berdasarkan kerjasama Bank Sulteng dengan PT. BAP Tahun 2017-2021 atas nama tersangka Nar. Dugaan tindak pidana korupsi dalam pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun berdasarkan kerjasama Bank Sulteng dengan PT. BAP Tahun 2017-2021 atas nama tersangka BH.
Lagi kata dia, dugaan tindak pidana korupsi dalam pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun berdasarkan kerjasama Bank Sulteng dengan PT. BAP Tahun 2017-2021 atas nama tersangka AN.
” Dugaan tindak pidana korupsi di bidang pertambangan oleh PT. ANI di Kabupaten Banggai, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka,” pungkasnya.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG