PALU – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah (KPU Sulteng) menyebut sebanyak 45 identitas dari pegawai honorer Kabupaten Donggala di catut partai politik.

“Laporannya sudah kami terima dengan total 45 itu dicatut identitasnya oleh partai politik,” kata Divisi Tehnis KPU Sulteng, Syamsul Y Gafur, usai FGD tentang Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, di Palu, Sabtu (24/09).

Dia menjelaskan, tidak hanya identitas berstatus honorer yang dicatut parpol, melainkan juga sejumlah individu yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Berdasarkan penerimaan laporan pihak KPU Donggala, lanjut Syamsul, pada termin pertama sudah menerima total 61 laporan yang masing-masing honorer sebanyak 12 orang, ASN dan PPPK 12 orang.

“Laporan tersebut sudah kami teruskan ke KPU RI untuk ditindaklanjuti kepada parpol masing-masing,” jelasnya.

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Donggala, Unggul, mengatakan, laporan terhadap parpol yang mencatut nama masyarakat itu masih terus bermunculan, hingga termin kedua.

“Sampai saat ini masih ada lagi yang sedang kami proses totalnya 38 laporan yang sudah diterima,” ucap Unggul dihubungi melalui telepon dari Palu.

Unggul merinci, dari jumlah 38 laporan itu, satu di antaranya berstatus sebagai ASN, sedangkan sisanya 37 berstatus sebagai honorer.

“Jadi kami masih terus membuka proses pelaporan hingga selesai melalui situs tersebut, kalau masyarakat ada yang dicatut oleh parpol langsung saja melapor,” ujar Unggul.

Adapun parpol yang tercatat mencatut nama masyarakat itu, pihak KPU kabupaten setempat tidak menyebutkan.

“Ada partai besar juga ada partai kecil, biarkan hal itu menjadi domain dari KPU RI untuk mengumumkan,” demikian Unggul.

Reporter : Faldi
Editor : Rifay