PARIMO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggelar Sidang Paripurna, dengan agenda pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW), dari Partai Golongan Karya (Golkar). Mustakim Kono menggantikan Erwin H Nadir.
Sidang Paripurna tersebut digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Parimo, Jum’at (27/05), dipimpin oleh Ketua, Sayutin Budianto dan dihadiri 23 dari 40 anggota yang ada.
Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto mengatakan, dalam proses pelantikan seremonial seperti ini tidaklah perlu harus dihadiri seluruh anggota DPRD. Nanti dalam pengambilan keputusan haruslah quorum seperti pengesahan APBD, Perda dan lainnya. Karena sudah jelas diatur dalam tata tertib.
“Ada beberapa anggota telah diberikan tugas dari lembaga untuk melaksanakan tugas luar, dan tidak boleh hadir pada sidang paripurna, sejak terhitung Selasa dan Rabu. Maka Jum’at tidak boleh hadiri Paripurna,” ungkapnya usai mengambil sumpah PAW.
Menurut dia, sebanyak 13 anggota tugas luar termasuk satu orang kader Golkar, serta beberapa lainnya sementara izin.
Ia menegaskan, sidang paripurna ini tidak mengambil keputusan, hanya membacakan dan mengumumkan PAW, sehingga tidak ada istilah quorum dan tidak quorum.
Sementara itu, PAW untuk Partai Bulan Bintang (PBB) belum dilakukan, disebabkan karena belum adanya surat usulan dari pimpinan partai tersebut ke DPRD.
“Jadi, surat masuk dulu dari partai politik baru kami menyusun jadwal, setelah itu dikroscek ke KPU diminta tata aturannya siapa mengantikan sesuai perolehan suara,” jelasnya.
Kalau pun keputusan partai politik berbeda dengan yang ditetapkan KPU, maka itu kewenangan dari parpol itu sendiri. Sampai detik ini pimpinan wilayah, cabang bahkan pusat PBB belum masuk ke DPRD.
“Saya tegaskan untuk PBB belum memasukan surat usulan, dan sampai sekarang kami belum menerima,” pungkasnya.
Reporter: Mawan
Editor : Yamin