PALU- Koordinasi Wilayah (Korwil) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Abdurrachman M. Kasim melantik 29 calon advokat PERADI, di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng, Kota Palu, Selasa (16/8).
Pelantikan oleh Korwil PERADI Sulteng, Abdurrahman M Kasim, berdasarkan mandat dari ketua umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Prof. Dr. Otto Hasibuan. Usai pelantikan para advokat PERADI ini lalu, diambil sumpah oleh Ketua PT Sulteng, Muefri.
Dalam sambutannya, Korwil PERADI Sulteng Abdurrachman M.Kasim mengatakan, Peradi adalah organisasi yang profesional dalam managemen, akuntabel dan zero Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam proses rekruitmen.
“Buktinya, anak saya yang belum memenuhi syarat, tidak diikutkan dalam pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji hari ini. Padahal saya adalah pengurus pusat,” kata Abdurachman.
Ia mengatakan, pengangkatan advokat 29 orang termasuk enam perempuan ini dilakukan oleh Peradi sebagai organisasi advokat yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang Advokat (UUA).
“Sedangkan pengambilan sumpah adalah prosesi terakhir dari keseluruhan proses rekruitmen advokat,” bebernya.
Ia mengatakan, sebelum dilantik, mereka masih disebut calon advokat, setelah dilantik baru menjadi advokat, namun belum bisa melaksanakan tugas profesi.
“Sebagai syarat untuk melakukan tugas profesi, seorang advokat harus disumpah/diambil janjinya terlebih dahulu oleh ketua PT dalam sidang istimewa,” ucapnya.
Sementara Sekretaris PERADI Palu, Harun mengatakan, mereka berharap advokat muda dapat menerapkan ilmu yang dimiliki dalam membantu para pencari keadilan dengan menjunjung tinggi hukum dan keadilan, berpegang teguh pada UU advokat dan kode etik. (IKRAM)