PALU- Sebuah pulau kecil di Teluk Tomini, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong diperjualbelikan. Pulau seluas 50 ribu m2 atau 5 hektar ini, dibeli oleh Moh. Amin dari Thayeb warga mendiami pulau tersebut.
“Dalam peralihan pulau milik negara itu, surat ganti rugi menggunakan Kop Pemdes Malalan dilegalisasi Kepala Desa Malalan Arsin dan Camat Mepanga Wasono ditandatangani empat orang saksi dan jempol dua orang,” kata Kepala Divisi Investigasi dan Intelijen Wilayah Timur Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Fadli Anang, pada konfrensi pers di salah satu kafe Kota Palu, Rabu (21/4).
Fadli mengatakan, dalam transaksi jual beli ini dibayar dengan harga transaksi penjualan Rp10 juta. “Dengan batasan Timur, Barat, Utara dan Selatan semua berbatasan laut,” ujarnya.
Fadli mengungkap, di pulau tersebut baru-baru ini dibangun beberapa cottage oleh investor, tapi dihalangi warga, akhirnya pembangunannya dihentikan.
Fadli juga mengatakan, hal ini melanggar aturan melakukan jual-beli aset milik negara tanpa sepengetahuan Izin Pemerintah RI. Dan harus disikapi dan ditindaklanjuti sampai proses hukum.
Fadli menambahkan, kalaupun tanah itu diperuntukan untuk Thayeb, setiap kekayaan alam dikuasai Negara dan diperuntukan untuk masyarakat, maka warga berhak hanya 2 Hektare atau 20.000 m2 diatur dalam undang-undang Pertanahan.
“Kami akan menyurati Presiden, Kementrian dan dinas terkait, ” Kata Direktur Eksekutif, Yayasan Eksplorasi Teluk Tomini (YELT) ini.
Selain itu kata Fadli, selaku putra daerah lahir di Tomini memiliki beban moral akan melaporkan hal ini ke Polda Sulteng, Senin (26/4) pekan depan.
Sekadar diketahui Pulau Tomini ini sendiri dikelilingi terumbu karang coral dan sangat indah untung diving.
Reporter: Ikram
Editor: Nanang