PALU – Perwakilan Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sulteng mengakui, sejak tahun lalu hingga awal tahun 2017, pihaknya mengalami keterbatasan ketersediaan Alat Kotrasepsi (Alkon) yang disuplai dari BKKBN pusat. Olehnya, untuk mengantisipasi hal tersebut Kepala Perwakilan BKKBN Sulteng, Agus Putro Proklamasi memiliki langkah tersendiri yang dianggap paling efesien keluar dari masalah tersebut.

Terobosan yang diambil adalah mengimbau pada setiap pegawai BKKBN yang mengikuti acara di tingkat Nasional agar sepulangnya ke Sulteng masing-masing harus membawa Alkon.

“Kendala ini tidak dapat kita hindari karena ada sesuatu hal tentunya bapak ibu bisa memaklumi, kami sudah berusaha Insya Allah minggu depan kebutuhan-kebutuhan itu bisa kita penuhi,” ujar  Agus, di hadapan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) KB Se Sulteng dan para Mitra di Palu baru-baru ini.

Agus mengaku sudah melakukan langkah itu sebelumnya karena dirinya sadar bahwa hal itu sudah menjadi resiko pegawai di BKKBN.

“Sudah saya tegaskan bahwa itu sudah menjadi resiko, maka setiap konsultasi ke tingkat Nasional BKKBN provinsi harus melakukan itu, ini kita lakukan agar jangan sampai kebutuhan Alkon kita terhalang,” tegasnya.

Menurutnya, akhir minggu ini dan awal minggu depan akan ada enam orang ke pusat, berarti kalau Alkonnya itu kira-kira dua kilo satu orang. “Ya kita sudah miliki 12 kilo Alkon sehingga nanti pendistribusian di daerah tidak mengalami kendala. Dengan demikian saya yakin mulai minggu depan kita tidak mengalami kekurangan alkon lagi,” tambahnya.

Ia menerangkan, sejak awal-awal tahun 2016 sampai dengan awal 2017, penyediaan alat kontrasepsi menjadi kendala OPD KB di Kabupaten/kota. Permasalahan-permasalahan itu tidak terduga sebelumnya.

Menurutnya, hal itu terjadi karena dari tingkat pusat, tidak ada ongkos kirim (Ongkir) sehingga semua OPD diminta memaklumi hal tersebut. Sementara di sisi lain, Undang-undang menyatakan bahwa BKKBN adalah salah satu instansi yang harus menyediakan Alkon hingga ke Fasilitas kesehatan (Faskes) di tingkat pertama. Jika tidak, maka masyarakat punya hak untuk menuntut.  (YAMIN)