PALU- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu tolak gugatan penggugat (Andrew Tjoe) dan menerima eksepsi tergugat II (Lutfi Said) Intervensi mengenai legal standing.
Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
Andrew Tjoe selaku penggugat menggugat Kepala Kantor Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) (tergugat).
“Alhamdulillah majelis hakim sudah objektif dalam memutus perkara ini sesuai dengan fakta-fakta yang kita hadirkan di persidangan,” kata Rukly Cahyadi kuasa hukum tergugat II Intervensi, usai menerima amar putusan via e-Court PTUN turut didampingi rekannya Moh Fadly, Rivkiyadi, dari Law Office Tepi Barat & Associates, di Jl Simaja IV No 23 Talise Valangguni, Mantikulore , Kota Palu, Jumat (16/9).
Rukly mengatakan, saat ini mereka mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT diberikan kesempatan untuk memenangkan perkara tersebut ditingkat pertama.
“Apapun yang akan mereka (penggugat) tempuh jalur hukum nantinya, Lutfi Said (kliennya) tetap melakukan perlawanan terkait hal tersebut,” ucap Rukly.
Lanjut Rukly mengatakan, mereka saat ini menunggu sampai 30 September 2022 waktu diberikan majelis hakim hingga, apakah penggugat melakukan langkah banding atau tidak.
“Pada intinya perlu kami sampaikan bahwa klienya siap menempuh langkah hukum berikutnya kedepan. Sekali lagi kami sampaikan alhamdulillah klien kami menang,” tutup Rukly.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG