PALU – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Makassar akhirnya mengeluarkan putusan banding Nomor: 178/B/2020/PTTUN.MKS yang diajukan Rektor Universitas Tadulako (Untad).
Diketahui, upaya banding dilakukan pihak Rektor Untad, setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu mengeluarkan putusan Nomor: 5/G/2020/PTUN Pal tanggal 3 Juni 2020 yang menerima permohonan Dr Nisbah atas pemberhentiannya sebagai Wakil Dekan (Wadek) Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Untad.
Dalam putusan banding PT-TUN Makassar membatalkan SK Rektor Nomor: 7561/UN28/KP/2019 tentang Pemberhentian Dr Nisbah sebagai Wadek Bidang Akademik FISIP Untad, sekaligus memerintahkan Rektor Untad untuk mencabut SK tersebut.
Tak hanya itu, dalam putusan PT-TUN Makassar tersebut juga mewajibkan Rektor Untad untuk merehabilitasi Dr Nisbah ke dalam status, harkat dan martabat serta hak-haknya seperti semula sebagai Wadek Bidang Akademik.
Adi Prianto selaku kuasa hukum Dr Nisbah, Kamis (24/12), mengatakan, pihaknya mengetahui putusan tersebut melalui Direktorat Putusan Mahkamah Agung.
“Terhadap putusan ini kami menekankan segera pihak Pembanding (Rektor Untad) untuk segera melaksanakan putusan dimaksud, termasuk mengembalikan jabatan dan hak sebaga Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tadulako,” tegasnya.
Ton, sapaan akrabnya, menambahkan, putusan banding ini menjadi bahan penguatan terhadap gugatan PMH Nomor: 94/Pdt.G/2020/PN Pal terhadap Rektor yang telah menahan hak remunerasi Dr Nisbah.
“Dengan putusan ini menjadi jelas bahwa menahan hak tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tekannya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya akan menempuh jalan tengah terkait polemik yang sudah terjadi kurang lebih setahun.
Pertama, kata dia, jalan rekonsiliasi yakni mengembalikan hak-hak Dr Nisbah melalui jalan kekeluargaan.
“Kedua, upaya-upaya hukum tidak perlu lagi ditempuh oleh masing-masing pihak untuk menjaga relasi civitas akademik di Universitas Tadulako,” pungkasnya. (RIFAY)