PARIMO – PT. Trio Kencana membantah jika pihaknya disebut sudah melakukan aktivitas pertambangan di Kecamatan Toribulu, Kasimbar dan Tinombo Selatan.
“Hingga saat ini sistem PT Trio Kencana belum berjalan, pihak kami telah melakukan kegiatan surat menyurat dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar, yang menjadi lokasi pengelolaan tambang emas itu,” ucap Advisor PT. Trio Kencana, Andi, di Parigi, Jumat (21/01).
Dia mengatakan, PT Trio Kencana yang telah mengantongi izin, tidak akan semenah-menah mengolah tambang emas, karena adanya Undang-Undang tentang pertambangan dan pertanahan.
“Semua izin sudah kami punya, cuman memang Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) yang harus diperbaharui setiap tahun. Soal adanya alat berat beroperasi, itu bukan kami yang melakukan,” akunya.
Dirinya mengatakan, dalam waktu dekat akan membuat pemberitahuan melalui surat kepada stakehoulder terkait, jika akan memulai aktivitas pertambangan.
Terkait RKAB, pihaknya telah melakukan proses pengurusan untuk memperbaharui. Hanya saja, terjadi pengalihan wewenang dari pemerintah provinsi ke pusat dalam proses pengurusan RKAB.
menurut Andi, pihaknya membutuhkan waktu antrian panjang yang terjadi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan banyaknya perusahaan pertambangan melakukan proses pengurusan yang sama.
“Jadi bukan berarti tidak keluar. Soal permasalahan internal perusahaan, kami akan selesaikan dan kami berpikir tidak perlu dipublikasi,” jelasnya.
Terkait dengan adanya dugaan pemalsuan tandatangan masyarakat dalam proses izin analisis lingkungan, yang terungkap pada aksi demonstrasi Aliansi Tani Peduli Lingkungan Kasimbar. Andi mengaku tidak mengetahui.
“Itu kami nggak tahu, tidak ada kayaknya,” tutupnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin