PT Tetap Vonis 20 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar Pemilik 2.870 Butir Ekstasi

oleh -
Ilustrasi

PALU – Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng menguatkan putusan (vonis) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu Nomor: 405/Pid.Sus/2020/PN Pal tanggal 4 Februari 2021 dengan terdakwa Rahim bin Dg Husen Tanggana.

Olehnya itu, terdakwa tetap divonis pidana penjara 20 tahun serta denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Rahim bin Dg Husen Tanggana merupakan terdakwa penyalagunaan narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.870 butir.

Rahim ditangkap Satresnakoba Polres Palu Juni 2020 beserta barang bukti lain, yakni uang tunai Rp 855.8 juta hasil penjualan sabu-sabu seberat tiga kilogram.

Humas PN KJlas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri mengatakan, vonis PT Sulteng tertuang dalam putusan Nomor: 40/PID.SUS/2021/PT PAL tanggal 31 Maret 2021.

“Majelis Hakim diketuai, I Wayan Wirjana dengan anggota Waspin Simbolon dan Muhamad Sirad,” tuturnya, Selasa (20/4).

BACA JUGA :  KPU Sulteng Dipastikan Steril dan Dijaga Ketat pada Hari Kedua Pendaftaran

Terpisah, JPU, Awaluddin Muhammad mengaku belum bersikap terkait putusan banding terdakwa Rahim bin Dg Husen Tanggana.

Sebab pihaknya belum menerima putusan banding itu.

“Belum terima putusan,” singkatnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (20/4/) sore.    

Diketahui, Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu di ketuai Zaufi Amri memvonis pidana penjara 20 tahun terdakwa Rahim bin Dg Husen Tanggana serta denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, Kamis (4/2/2021).

BACA JUGA :  Temui Mahasiswa Alkhairaat di Mesir, Ketua Utama Berpesan Jaga Kultur Alkhairaat

Rahim bin Dg Husen Tanggana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti (Babuk), berupa narkotika jenis ekstasi sebanyak 29 paket dengan isi 2.870 butir atau 1.100,23 gram, yang 2.830 butir butir atau 1.085,071  gram telah dimusnahkan, 16 pak plastik klip kosong, serta tiga lembar plastik bening bekas pembungkus narkotika jenis sabu, dirampas untuk dimusnahkan. Sementara babuk uang tunai Rp 855.8 juta dirampas untuk negara.

BACA JUGA :  Protes Kebijakan Plt Bupati Poso, Aliansi CPPPK Minta DPRD Gunakan Hak Interpelasi

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Rahim pidana hukuman mati.Kamis (10/12/2020), 

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: IKRAM
Editor: Nanang