PALU – Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memperberat hukuman Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sek Dikbud) Donggala, Najamuddin Laganing dengan pidana 3 tahun penjara, dari putusan vonis PN Palu sebelumnya hanya memvonis 1 Tahun Penjara.
Najamudin Laganing sekaligus Koordinator Tim Manajemen dana BOS, merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan absen finger print bagi 97 Sekolah Dasar (SD) tersebar di lima kecamatan yaitu, Kecamatan Banawa, Balaesang, Dampelas, Banawa Selatan dan Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala 2018 – 2019, diduga merugikan negara Rp235,5 juta.
Selain pidana 3 tahun penjara, ia juga dibebani membayar denda Rp200 juta , subsider 3 bulan kurungan.
“Dengan adanya Putusan banding PT Sulteng tersebut, mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 46/Pid.Suse-TPK/2022/PN Palu tanggal 6 April 2023 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, ” kata jurubicara Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri di Palu, Senin (3/7).
Ia menyebutkan, putusan itu dibacakan pada Selasa (13/6) lalu, oleh ketua majelis hakim Gede Ariawan dengan hakim anggota Sigit Sutriono dan Endro Nurwantoko.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider dalam Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” imbuhnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Palu menjatuhkan vonis 1 tahun penjara membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Najamuddin Laganing.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa 5 tahun dan 6 bulan penjara, membayar denda Rp200 juta , subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp235,5 juta,subsider 2 tahun penjara.
Reporter : Ikram
Editor : Yamin