PALU – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Sulteng yang diketuai Ida Bagus Djagra, menjatuhkan vonis penjara selama 6 tahun kepada Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Donggala, Arifin Abdul Rahim yang terlibat dugaan korupsi pengelolaan anggaran PDAM Donggala.
Selain pidana penjara, terdakwa juga diganjar denda Rp200 juta, subsider 1 tahun kurungan dan membayar uang pengganti Rp520 juta, subsider 6 bulan penjara.
Menurut Humas PN Palu, Lilik Sugihartono, Kamis (07/06), putusan banding dari PT. Sulteng itu, otomatis membatalkan putusan PN Palu sebelumnya yang memvonis Arifin Abdul Rahim selama 3 tahun penjara, membayar denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp98 juta, subsider 6 bulan penjara.
Saat membacakan putusan beberapa waktu lalu, sempat terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) antara anggota dengan ketua majelis hakim PN Palu.
Sesuai dakwaan, terdakwa selaku Dirut PDAM, terdakwa mengeluarkan kebijakan yang sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yakni menggunakan anggaran Perusda untuk mengikuti pelatihan manajemen pengelolaan air minum sebesar Rp19,6 juta guna mendapatkan sertifikat manajemen pengelolaan air minum berbasis kompetensi tingkat utama.
Kemudian, membeli motor trail seharga Rp75,8 juta tanpa melalui proses pengadaan dan tidak ada penetapan HPS.
“Berdasarkan pengakuan pemilik bengkel, motor tersebut dibayar terdakwa Rp60 juta, sehingga masih ada sisa yang belum dibayar sebesar Rp15,8 juta. Kendaraan tersebut juga tidak dilengkapi faktur pembelian, STNK dan BPKB,” ungkap JPU Irma.
Lebih lanjut dia mengatakan, terdakwa juga membeli sound system seharga Rp16,6 juta, pembebasan lokasi IKK SPAM Hongaria di Dampelas dan Sirenja sebesar Rp165 juta.
“Namun hanya lahan di Sirenja yang dibayar dan ternyata nilai yang dibayar kepada tiga pemilik lahan hanya Rp51 juta. Sementara lahan di Dampelas hanya diberikan secara cuma-cuma karena keluarga pemilik tanah akan dijadikan karyawan PDAM Donggala,” tuturnya.
Sehingga, lanjut dia, masih ada sisa dana Rp114 juta.
Selanjutnya, pembeliaan assesoris mobil pribadi Rp3,8 juta, satu unit mesin foto copy senilai Rp90 juta namun tidak melalui proses pengadaan dan kenyataannya hanya Rp65 juta.
Lalu, terdakwa juga melakukan pemotongan biaya penginapan dan uang saku karyawan PDAM yang melakukan perjalanan dinas tahun 2016-2017 secara berbeda-beda dan terakumulasi Rp107,7 juta.
“Terdakwa sebagai Dirut juga menerima dana repsentatif Rp203,5 juta namun tidak didukung pertanggung jawaban dan lain-lain sehingga merugikan kerugian negara Rp749 juta,” tutupnya. (IKRAM)