PALU – Sejumlah warga Dusun Salena, Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi yang tergabung dalam Front Salena Menggugat, menuntut perusahaan galian C, PT. Salena Jaya Sejati angkat kaki dari wilayah tersebut.
Pasalnya, selama melakukan aktivitas pertambangan dalam kurun waktu 2015 hingga 2019, pihak perusahaan dinilai banyak merugikan penduduk setempat.
Kordinator Front Salena Menggugat, Arman Seli, Senin (22/04), menilai, PT. Salena Jaya Sejati telah melakukan praktik maladministrasi, yang mana menguasai lebih dari 8 hektar lahan sebagaimana yang ada dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Bahkan, kata dia, sebelumnya pihak perusahaan menjelaskan kepada masyarakat hanya akan melakukan kegiatan eksplorasi, namun dalam perjalanannya, perusahaan itu juga sudah melakukan kegiatan produksi.
“Dan dari produksi itu banyak kerugian didaptkan masyarakat, beberapa diantaranya adalah pemukiman yang dihuni ratusan jiwa di wilayah kami menjadi rawan longsor,” ujarnya.
Dia menambahkan, kegiatan tambang tersebut turut merugikan banyak petani, sebab kualitas hasil panen semakin memburuk setelah munculnya aktivitas tambang di wilayah mereka.
Pihaknya berharap kepada Gubernur Sulteng untuk segera mencabut izin perusahaan tersebut dengan pertimbangan dampak negatif yang telah ditimbulkan.
Sejauh ini, pihaknya juga sudah menyampaikan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulteng.
“Kami juga mengharapkan bantuan LSM-LSM terkait,” tutupnya. (FALDI)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.