PT Poso Energy Gelontorkan Dana Kompensasi Rp9 Miliar Bagi Warga Terdampak

oleh -
Presiden RI, Joko Widodo resmikan PLTA Poso Energy 515 megawatt, di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, Sulteng dan PLTA Malea Energy 90 megawatt di Tator, Sulawesi Selatan, Jumat (25/2) (FOTO : Pers Setneg)

PALU- Awal Februari 2022, PT Poso Energy menggelontorkan dana sebesar Rp9 miliar sebagai dana kompensasi tahap II bagi warga terdampak pengoperasian bendungan PLTA Poso Energy 515 Megawatt, di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah  (Sulteng).

Koordinator Penanganan Dampak Keliling Danau PT Poso Energy Agus Syamsi mengatakan, progres pemberian dana kompensasi tahap II ini target telah mencapai 95 persen. Kompensasi tahap II ini, mekanismenya diberikan secara tunai akan ditransfer ke rekening bank masing-masing petani.

“Sehingga akan lebih termanfaatkan secara maksimal dana kompensasinya,” kata Agus dalam rilisnya kepada MAL Online, Rabu (2/3) malam.

Selanjutnya kata dia, berdasarkan sosialisasi perusahaan kepada seluruh perwakilan petani, PPL, kepala desa dan camat pada desa terdampak akan ditindaklanjuti dengan program-program jangka panjang.

BACA JUGA :  DPRD Sulteng Resmi Miliki Pimpinan Definitif

“Saat ini pihaknya, masih menampung masukan dari petani itu sendiri,” jelasnya.

PLTA Poso Peaker 515 MW dibangun PT Poso Energy mulai melakukan proses pengisian dan pengujian bendungan sejak 2020.

Sebagai bendungan regulating, berfungsi mengatur kebutuhan debit untuk pembangkit energy listrik juga mengatur debit banjir baik di hilir menuju Kota Poso maupun di bagian hulu yakni Danau Poso.

Danau Poso dengan topografi pinggiran danaunya yang landai dimanfaatkan masyarakat empat kecamatan keliling danau untuk persawahan. Seiring berjalannya waktu perkembangan penduduk mempersempit area persawahan menjadikan pembukaan lahan persawahan sampai ke pinggiran danau merupakan daerah pasang surut air danau, seharusnya menjadi daerah penyangga (buffer zone) kelestarian danau.

BACA JUGA :  Panggilan Shalat

Pengoperasian bendungan PLTA Poso Peaker membawa pengaruh terhadap tinggi muka air danau pada daerah pasang surut, berdampak pada 16 desa dengan persawahan yang tergenang dan satu desa dengan lahan peternakan kerbaunya.

Sejak Juli sampai dengan Desember 2021 PT Poso Energy telah merealisasikan kewajibannya memberikan kompensasi tahap 1 yakni untuk kejadian tahun 2020 terhadap sawah tergenang di 16 desa, serta ternak kerbau dan sapi mati di ladang gembala di Desa Tokilo.

Tercatat progress telah mencapai 92 persen atau 16 Desa dari total 17 Desa pada empat kecamatan berada disekeliling Danau Poso menerima kompensasi dengan total beras dibagikan sebesar 460 Ton beras.

Berita terkait Ada Nestapa Warga Kala Jokowi Resmikan PLTA Poso Energy

BACA JUGA :  Lima Anggota DPRD dari PKS Diminta Bekerja Penuh Integritas

Reporter: Ikram/Editor: Nanang