POSO – Pengadilan Negeri (PN)Poso, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya memutus sidang sengketa antara PT. Poso Energy sebagai penggugat dan CV. Walilibanga Grup sebagai tergugat, dengan hasil damai.
Sidang pembacaan putusan secara damai tersebut digelar, di PN Poso, Selasa 02 Maret 2021, dipimpin oleh Ketua Majelis, Haryanta bersama dua orang hakim anggota masing-masing, Muh. Rais Sakrani dan Marjuanda Sinambela.
Proses persidangan yang berlangsung singkat tersebut beragendakan pembacaan putusan, dihadiri oleh masing-masing kuasa hukum penggugat, PT.Poso Energy A .A Adriantico Sinay dan penasehat hukum tergugat CV. Walilibanga Grup Jefta Talunoe.
Sidang pembacan utusan tersebut merupakan sidang yang ke lima, dimana sengketa bergulir sejak awal Februari 2021 lalu dengan gugatan wanprestasi untukCV.Walilibanga grup sebagai tergugat.
Kuasa Hukum PT.Poso Energy , A .A Adriantico Sinay dalam keterangan persnya, Rabu (3/03) menjelaskan, putusan damai tersebut diharapkan bisa menjadi langkah yang baik agar kedepan antara CV. Walilibanga dan PT. Poso Energy semakin bersinergi.
‘’Sidang putusan sesuai dengan kesepakatan bersama berakhir damai, dalam sidang ini tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang, inilah yang kita harapkan memang bersama,’’ ucap Albert Adriantico Sinay.
Albert menambahkan, sengketa atau gugatan yang berujung di meja hijau PN Poso sebenarnya bukan atas dasar siapa yang bersalah, namun pihak perusahaan PT. Poso Energy mengajak.
“Dan perlu diketahui gugatan ini bukan maksud untuk menghukum, akan tetapi berusaha untuk semaksimal mungkin melakukan perdamaian, terbukti selama gugatan ini berlangsung hasilnya berakhir damai. Dengan adanya perdamaian ini, saya berharap hasil akta perdamaian ini sebagai bentuk edukasi terhadap badan-badan usaha yang lain yang ada di Poso dan kepada warga, jangan melihat gugatan perdata itu suatu hal yang menghukum, tetapi merupakan edukasi yang wasitnya ditangani langsung oleh hakim PN Poso,” terangnya.
Dikesempatan yang sama, Jefta Talunoe mewakili CV Walilibangga Grup mengatakan hal senada. Dia mengakui, jika putusan damai merupakan hasi kesepakatan antara PT. Poso Energy dan CV. Walilibanga Grup sebagai tergugat. Menurutnya, apa yang diputuskan oleh majelis hakim PN Poso merupakan hasil kesepakatan bersama, dimana dalam putusan tersebut, CV. Walilibanga grup akan tetap berkomitmen untuk melaksanakan putusan perdamaian ini, karena hal tersebut merupakan hasil kesepakatan yang sudah dibicarakan sebelum-sebelumnya.
‘’Yang dalam hal ini CV. Walilibanga Grup yang tergugat satu Imran Tolimba dan tergugat dua Salmon,dimana Salmon ini dalam CV.Walilibanga grup statusnya sebagai persero, dan mereka merupakan satu kesatuan dalam perusahaan tersebut. Intinya kita sudah damai dan akan melanjutkan kembali kontrak yang baru,’’ ungkap Jefta Talunoe.
Jefta Talunoe menambahkan, antara CV.Walilibanga grup dan PT.Poso Energy sejak putusan ini dibacakan akan melakukan kerjasama sesuai dengan surat perjanjian yang baru, dengan obyek yang sama yaitu pengerukan sedimen pasir yang berlokasi di sungai Tendea Dongi dan Tentena yang artinya wilayah IUP nya tetap milik CV.Walilibanga Grup.
Diakuinya, gugatan perdata wanprestasi yang ditujukan kepada kliennya karena dinilai telah melanggar kesepakatan kontrak antara PT.Poso Energy dan CV.Walilibanga Grup yang merugikan penggugat atas pemberian modal usaha sebelumnya sebanyak Rp.250 juta .
‘’Saya berharap kedepan CV.Walilibanga grup dan PT.Poso Energy akan tetap bersinergi khususnya dalam hal kerjsama untuk membangun Kabupaten Poso,yang artian tidak ada lagi benturan-benturan seperti yang sebelumnya,’’ harap Jefta Talunoe.
Reporter : Mansur
Editor : Yamin