PARIMO – Perseroan terbatas Kemilau Nusantara Khatulistiwa (KNK), yang beroperasi di Wilayah Desa Lobu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), dua tahun belakangan diketahui menunggak pajak daerah pemerintah setempat.
Hal itu diketahui saat melakukan pembahasan LKPJ Bupati Parimo tahun 2020, terkait pendapatan daerah oleh Pansus DPRD bersama Tim TAPD.
Anggota Pansus dari Fraksi Hanura, Sartin Daud mengatakan, penunggakan pajak yang dilakukan pihak PT. KNK, tidak bisa dibiarkan begitu saja. sepengetahuannya, dua tahun terakhir, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan itu terus beroperasi.
“Ini harus menjadi catatan bersama, jangan ada pembiaran terkait tunggakan pajak. Tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak, karena saya tahu persis dua tahun terakhir mereka terus beroperasi,”ungkapnya Senin (26/4)
Ia menuding, kelalaian atas kewajiban pajak daerah yang dilakukan pihak PT. KNK, harus diberikan tindakan tegas berupa sanksi. Tujuannya, untuk memberikan peringatan, dan efek jerah agar tidak lagi mengabaikan kewajibannya.
Kata dia, masyarakat Parimo yang melakukan pengelolaan tambang serupa, ditekan dengan persoalan kepengurusan izin, dan masalah pajak lainnya, agar ditaati serta tidak diabaikan.
“Jangan ada tebang pilih kalau semua kena pajak harus merata, KNK ada izin tapi tidak bayar pajak. Sama dengan bohong izin yang mereka kantongi itu,” ungkapnya.
Dia menegaskan, tidak boleh ada pembiaran dalam persoalan ini, sebab mereka telah mengerut kekayaan daerah, dan harus melaksanakan kewajibannya. Ditambah lagi, mereka berasal dari luar daerah, bukan masyarakat setempat, sehingga harus ada keadilan.
“Mereka menggunakan akses jalan yang dibangun oleh pemerintah daerah. Mereka lalui menggunakan alat berat, setiap hari fasilitas jalan ini akan rusak,” tuturnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parimo, Masdin mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada pihak PT. KNK, guna meminta penjelasan terkait keterlambatan pembayaran kewajibannya selama dua tahun terakhir.
Namun, hingga saat ini pihak PT. KNK belum juga memberikan penjelasan, dengan membalas surat tersebut.
“Kalau jemput bola, kita juga tidak bisa seperti itu. Sebab, itu kewenangan pusat. Kita hanya memastikan, apakah sudah terbayar atau apa alasan mereka kenapa belum membayar. Pastinya dari ESDM Provinsi, sudah dua tahu mereka meninggal,”jelasnya.
Ia menambahkan, terkait dengan berapa total tunggakan pajak penghasilan. Ia mengaku, tidak mengetahui pasti, tetapi setiap tahunnya jumlah pajaknya, tidak selalu sama dengan tahun sebelumnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin