MOROWALI — Sekitar 44 perusahaan menempati tenant di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, melakukan pengelolaan lingkungan sebagai bentuk komitmen terhadap dokumen izin lingkungan dimiliki masing-masing perusahaan.
Upaya tersebut merupakan langkah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menjalankan praktik industri berkelanjutan.Pengelolaan lingkungan tersebut disertai dengan kegiatan pemantauan mengacu pada dokumen lingkungan berlaku.
Terdapat lima kegiatan utama dalam pengelolaan tersebut, meliputi: pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah non-B3, pengelolaan limbah domestik, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, serta pengelolaan geodiversitas.
Hal tersebut dipaparkan oleh Yudi dari Departemen Environmental PT IMIP dalam forum diskusi kelompok (Focus Group Discussion/FGD) digelar di Ruang Konferensi Wisma Tsingshan, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Senin (7/7) malam.
Yudi menjelaskan bahwa limbah B3 yang dihasilkan masing-masing tenant dikelola secara mandiri sesuai izin lingkungan yang mereka miliki. Sementara itu, limbah non-B3 seperti slag nikel dan fly ash-bottom ash (FABA), berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, dikategorikan sebagai limbah non-B3 dan dimanfaatkan kembali sebagai bahan bangunan, seperti untuk pembuatan batako.
Selain itu, kata Yudi limbah organik dari dapur pusat dikelola menjadi produk bernilai guna, seperti kompos, eco enzyme, budidaya maggot, hingga kolam ikan. Program tersebut merupakan bagian dari upaya pengurangan limbah domestik dengan prinsip daur ulang dan pemanfaatan kembali (reuse & recycle).
Sedangkan pengendalian pencemaran air kata Yudi limbah cair dikelola melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL) domestik dan produksi, instalasi pengolahan air bersih (WTP), serta teknologi reverse osmosis.
“Kualitas air dipantau secara berkala, sesuai titik penataan mencakup air sungai, laut, dan air bersih, yang hasilnya dilaporkan kepada instansi pemerintah sebagai bentuk kepatuhan terhadap dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL),” tuturnya.
Dan untuk pengendalian pencemaran udara kata Yudi, Emisi dari kegiatan industri dikendalikan dengan pemasangan alat seperti cyclone, filter press, FGD (Flue Gas Desulfurization), dan ESP (Electrostatic Precipitator). Pemantauan dilakukan secara manual maupun otomatis melalui sistem pemantauan emisi berkelanjutan (CEMS/Continuous Emission Monitoring System) yang terintegrasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Tidak hanya itu kata Yudi, kualitas udara ambien dan tingkat kebisingan turut dipantau secara berkala, baik di dalam kawasan industri maupun di wilayah sekitar, termasuk permukiman seperti Bomohiman. PT IMIP juga telah memasang sistem pemantauan kualitas udara (AKMS/Air Quality Monitoring System) untuk menjamin pemantauan berkelanjutan.
PT IMIP menjalankan program konservasi berupa rehabilitasi hutan mangrove dan transplantasi terumbu karang. Pada tahun 2025, ditargetkan penanaman 30.000 pohon mangrove di wilayah Brebes seluas 3 hektare, serta transplantasi 7.500 fragmen karang di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Nusa Penida menggunakan metode Ripstart.