PT CPM Rintis Koperasi untuk Masyarakat Lingkar Tambang

oleh -
Kantor PT CPM di Blok I Kelurahan Poboya. (FOTO: media.alkhairaat.id/Rifay)

PALU – PT Citra Palu Minerals (CPM) selaku pemegang Kontrak Karya (KK) pertambangan emas di Kelurahan Poboya, Kota Palu, merintis koperasi untuk masyarakat yang ada di lingkar tambang.

Terdapat dua koperasi yang dirintis, yakni di area lingkar tambang yang terdiri dari beberapa kelurahan dan adapula koperasi khusus bagi masyarakat Kelurahan Poboya.

Amran Amier

Manager External Relation and Permit PT CPM, Amran Amier, mengatakan, ada beberapa kelompok masyarakat yang menginginkan untuk diberi ruang menambang di areal KK PT CPM. Namun, kata dia, hal itu tidak dimungkinkan.

“Karena tidak mungkin ada izin dalam izin, ada negara dalam negara,” jelas Amran, di Kantor PT CPM, Kelurahan Poboya, Rabu (31/08).

Yang paling memungkinkan, kata dia, adalah kerja sama dengan PT CPM, sehingga digagaslah koperasi sebagaimana hasil pertemuan bersama masyarakat pada tanggal 6 Juni 2022 di Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng. Kesepakatan tersebut terbangun antara PT CPM, PT AKM selaku kontraktor CPM, dan masyarakat.

“Sekarang ini, koperasi sementara kami rintis, dan itu secara sosial, bukan secara dasar hukum,” jelasnya.

Ia menjelaskan, dengan adanya koperasi, maka CPM yang akan menambang dan masyarakat tinggal mengambil hasilnya melalui vendor CPM.

“Jadi masyarakat tidak lagi menambang, mereka tinggal mengambil hasil yang sudah ditambang oleh CPM. Tinggal bagaimana nantinya koperasi yang membaginya ke masyarakat, yang pasti semuanya akan dapat,” jelas Amran.

Namun, kata Amran, saat disosialisasikan oleh pihak kelurahan ke masyarakat Poboya, masih ada sebagian yang tidak sepakat dengan solusi itu.

“Karena di dalamnya ini, ada juga kelompok-kelompok yang bermain yang masih menginginkan adanya perendaman,” ungkapnya.

Padahal, kata dia, dengan adanya koperasi, maka semua masyarakat akan mendapatkan manfaat dari sumber daya alam yang ada di Poboya. Jika tidak dengan koperasi, kata dia, maka yang mendapatkan untung hanya satu atau dua orang saja.

“Kelompok-kelompok inilah yang tidak mau. Sementara mereka ini tidak punya tanggung jawab sosial, tidak punya tanggung jawab lingkungan, terima uang besar tanpa kewajiban membayar pajak,” ujarnya.

Sebenarnya, lanjut dia, saat ini masih ada penambang-penambang kecil yang beraktivitas di tempat yang sama dengan aktivitas CPM.

“Kita berharap jika koperasi sudah jalan, maka yang kecil-kecil ini juga habis,” tutupnya. (RIFAY)