PALU – PT Citra Palu Minerals (CPM) selaku pemegang kontrak karya pertambangan emas di Kelurahan Poboya, menggelar konsultasi publik penyusunan dokumen perencanaan pascatambang, di Palu, Selasa (09/09).
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pihak dari ring I perusahaan, antara lain Pemerintah Kecamatan Mantikulore, para lurah, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh perempuan dari delapan kelurahan se-Mantikulore.
Konsultasi publik dilakukan sebagai bagian dari komitmen tanggung jawab sosial dan lingkungan PT CPM yang bertujuan menyampaikan informasi yang transparan mengenai rencana pasca operasional tambang, guna merumuskan langkah ke depan yang berkelanjutan.
Perwakilan Kepala Teknik Tambang PT CPM, Dede Nuriman, mengatakan, pihaknya menyadari, bahwa sebagai perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, ada masa berlaku atau batas waktu dalam melakukan aktivitasnya.
“Mulai dari tahap awal eksplorasi, kemudian studi kelayakan, operasi produksi, dan terakhir reklamasi dan pasca tambang. Jadi memang secara natur, bisnis ini ada batas usianya,” kata Dede.
Untuk itu, kata dia, perencanaan pascatambang ini menjadi bagian yang sangat penting agar nantinya setelah kegiatan operasi produksi berakhir, lahan bekas tambang dapat dikelola dan dimanfaatkan kembali secara berkelanjutan.
“Jadi kami PT Citra Palu Mineral berkomitmen penuh untuk menjalankan tahap menuju pasca tambang ini sesuai dengan perundangan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, kata dia, PT CPM juga ingin memastikan bahwa program pascatambang dapat memberi manfaat yang nyata bagi masyarakat dan lingkungan, baik melalui pemulihan lahan bekas tambang, peningkatan kualitas lahan, maupun pengembangan ekonomi alternatif setelah tambang berakhir.
Olehnya, kata dia, kegiatan konsultasi publik ini menjadi sangat penting, mengingat PT CPM tidak akan bisa merumuskan rencana pascatambang secara sendirian, tetapi perlu keterlibatan masyarakat maupun pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
“Untuk itu, kami berharap masukan saran dari yang hadir supaya nantinya rencana ini bisa berjalan dengan baik,” harapnya.
Di tempat yang sama, Camat Mantuikulore, Risdianto, menyampaikan bahwa kehadiran sejumlah unsur dalam kegiatan ini, dalam rangka memberikan kontribusi nyata terhadap dokumen pascatambang yang sudah disusun oleh tim penyusun.
“Tentunya perlu masukan dari kita semua, kita pantau bersama, dan kita ikuti bersama apa yang akan PT CPM rencanakan pasca tambang nantinya,” katanya.
Sebagai pemerintah, kata dia, pihaknya juga tidak ingin, pascatambang nanti lahan yang ditinggalkan oleh CPM dapat menimbulkan masalah baru untuk Kota Palu, khususnya yang berdampak langsung, yaitu Kecamatan Mantikulore.
“Harapan kami juga, dokumen perencanaan ini dapat di-publish kepada masyarakat setelah nantinya sudah disahkan, agar publik tahu apa yang akan dilakukan CPM pascatambang nanti. Bagaimana nanti mengembalikan keadaan yang ada di lokasi tambang,” ujarnya.
Ia juga berharap agar masukan dan saran yang diberikan bersifat ilmiah, bukan sekadar retorika serta tidak mengesampingkan sejarah wilayah yang ada di tempat itu.
“Kami dari pemerintah kecamatan berterima kasih kepada PT CPM yang telah memfasilitasi kegiatan ini,” ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pencerahan kepada warga bahwa CPM ini tidak sama dengan tambang-tambang di wilayah lain, yang hanya memberikan dampak buruk untuk masyarakat.
“Tapi keberadaan PT CPM ini mampu memberikan hal positif bagi warga, baik itu dari sisi kesejahteraan masyarakat maupun lingkungan di Kota Palu ini,” tutupnya.
Imam Ghazali, Ketua Tim Penyusunan Dokumen Rencana Pascatambang, menyampaikan, tahap reklamasi pascatambang akan dilakukan pada Tahun 2042-2044 mendatang.
Namun, kata dia, dokumen perencaan mesti disusun dari sekarang sebagai acuan bagi perusahaan maupun pihak terkait lainnya dalam melaksanakan program pascatambang nanti.
Ia mengatakan, konsultasi publik bertujuan menampung berbagai saran, masukan dan tanggapan yang disampaikan oleh peserta.
Selanjutnya, kata dia, pemrakarsa akan mengkaji usulan yang akan disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku
“Pemrakarsa akan menyampaikan ke kementerian ESDM untuk mendapatkan saran masukan dan persetujuan,” katanya.
Menurut dia, dengan adanya dinamika perubahan sosial masyarakat dan rencana pembangunan permintah, maka program pascatambang ini dapat dikaji kembali paling lambat 3 tahun sebelum tutup tambang (tahun 2039).
Pada kesempatan itu, Ghazali juga memaparkan secara umum kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan pascatambang.
Kata dia, pelaksanaan reklamasi dan pascatambang wajib memenuhi prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta konservasi mineral dan batubara.
“Pelaksana program pascatambang adalah kementerian ESDM yang akan bekerja sama dengan pemerintah daerah,” katanya.
Lanjut dia, beberapa program pascatambang yang dapat dilakukan, antara lain reklamasi bekas tapak tambang, program sosial ekonomi, pemeliharaan, dan pemantauan.
Pada sesi diskusi, terungkap banyak pertanyaan maupun masukan dari peserta yang hadir dan langsung ditanggapi oleh tim penyusun dokumen perencanaan pascatambang.
H Nanang, perwakilan warga Kelurahan Tondo, mengatakan, beberapa hal yang perlu diantisipasi pascatambang adalah potensi meningkatnya jumlah pengangguran setelah operasi tambang selesai.
“Hal lain yang mesti diperhatikan adalah persoalan sosial, utamanya terkait agraria. Pascatambang nanti, bagaimana status lahan di sana. Bisa saja ada warga yang mengklaim lahan-lahan yang ditinggalkan oleh perusahaan,” katanya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Superintendent Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat dan Corporate Social Responsibility (PPM-CSR) PT CPM, Rahyunita Handayani dan Guntur Ekadamba selaku manajer HSE PT CPM.