MOROWALI – Aliansi Masyarakat yang tergabung dalam Anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Fatufia Mandiri Sejahtera, di Kabupaten Morowali, berencana akan menggelar aksi unjuk rasa apabila tuntutan mereka tidak diindahkan dalam 4 x 24 Jam oleh perusahaan.
“Masyarakat Desa Fatufia, Kecamatan bahodopi, yang tergabung dalam pengurus dan anggota Koperasi TKBM Fatufia Mandiri Sejahtera akan mengajukan permohonan kepada PT. Bintang Delapan Terminal (BDT) terkait komitmen pemberdayaan Koperasi,” ujar Wakil Ketua TKBM, Lukman melalui rilisnya, Senin (24/08).
Kata dia, reaksi itu merupakan dampak dari kebijakan PT.Bintang Delapan Terminal (BDT) dan PT. Morowali Mitra Perkasa (MMP) yang menutup ruang aktivitas masyarakat lokal yang tergabung dalam koperasi TKBM di kawasan terminal khusus jatty PT.IMIP.
Dia menjelaskan, TKBM dilaksanakan oleh koperasi di tiap pelabuhan, dimana awalnya berada di bawah naungan Yayasan Usaha Karya (YUKA) berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. PM 1/OT/Phb-78 dan KEP 08/MEN/1978, Untuk kemudian YUKA dibubarkan oleh Pemerintah. Pembubaran itu diawali dengan Surat Dirjen Perhubungan Laut No. B.1441/PP.76 tanggal 25 September 1985 tentang usul pembubaran YUKA. Kemudian surat tersebut ditindaklanjuti dengan disahkannya Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Tenaga Kerja Nomor KM.130/KP.803/PHB 86 – No. KEP-837/MEN/86 tentang Pembubaran YUKA.
“ Berdasarkan konsiderans keputusan bersama tersebut, kebijakan itu diambil dalam rangka pelaksanaan instruksi Presiden Nomor 4 tahun 1985 tentang Kebijaksanaan kelancaran arus barang untuk menunjang kegiatan ekonomi. Maka koperasi ditunjuk oleh pemerintah sebagai wadah penyelenggara kegiatan bongkar muat di pelabuhan,” jelasnya.
Lebih jauh Lukman juga menyampaikan secara rinci Undang-Undang yang terkait dengan keberadaan TKBM itu.
Lukman menegaskan menyikapi hal tersebut diatas yakni masyarakat yang tergabung dalam Koperasi TKBM Fatufia Mandiri Sejahtera, meminta lima hal. Pertama, keberadaan koperasi TKBM Fatufia Mandiri Sejahtera yang memiliki legalitas yang sah dari pemerintah Kabupaten Morowali melalui Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perhubungan serta dari Instansi Kesyahbandaran KUPP Kelas III Kolonodale. Dua, bahwa Koperasi TKBM Fatufia Mandiri Sejahtera punya hak yang sama untuk mendapat kesempatan dalam menangani kegiatan bongkar muat di kawasan terminal, khusus jatty PT.IMIP-Site Morowali. Tiga, bahwa kehadiran PT.Bintang Delapan Terminal (BDT) dan PT.Morowali Mitra Perkasa (MMP) dalam mengelola kegiatan bongkar muat di kawasan terminal khusus jetty PT.IMIP, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, sejatinya dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat lokal desa fatufia, khususnya pelaku usaha Koperasi TKBM.
“Hal tersebut dimaksudkan agar PT. BDT maupun PT. MMP tidak memonopoli kegiatan bongkar muat di kawasan jatty PT.IMIP, hal ini diamanahkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang praktik Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat).
Tuntutan ke empat, meminta kepada pemerintah Morowali agar bisa membantu memperjuangkan hak-hak Koperasi TKBM masyarakat lokal Desa Fatufia terkait penanganan kegiatan bongkar muat itu, sesuai tujuan dari dibentuknya koperasi TKBM , yaitu untuk mensejahterakan anggota koperasi serta menjadi wadah pemberdayaan masyarakat lokal lingkar tambang, Kecamatan Bahodopi. Lima, meminta kepada pimpinan perusahaan PT.IMIP selaku pemilik jatty, agar dapat membuka ruang pemberdayaan kepada koperasi TKBM lokal.
“Apabila tuntutan kami tidak diindahkan, maka kami yang tergabung dalam anggota koperasi TKBM Fatufia Mandiri Sejahtera akan melakukan upaya konstitusi yang dibenarkan oleh Undang-Undang, yakni kami akan melakukan unjukrasa,” ujarnya.
Reporter : Harits
Editor : Yamin