MOROWALI – PT Bintang Delapan Mineral (BDM), perusahaan ekstraktif penyuplai bahan baku mineral di smelter PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), mengklaim telah mereklamasi lahan pascatambang, seluas 1.337 hektar dalam kurun waktu 15 tahun.

Reklamasi dan revegetasi kawasan sudah dilaksanakan PT BDM sejak tahun 2010.

Kepala Divisi Environmental, Social and Government Relations PT BDM, Forsen, mengatakan, reklamasi dilaksanakan seiring dengan rencana penambangan.

“Sekitar enam bulan sesudah penambangan, mulailah dilakukan reklamasi,” ujar Alumnus Universitas Hasanuddin ini, belum lama ini.

Ia mengatakan, ada dua format reklamasi yang diterapkan perusahaan, yaitu reklamasi pascatambang dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) Morowali dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) pada area-area lahan kritis yang telah ditentukan Kementerian Kehutanan.

Kata dia, reklamasi diawali dengan menyusun dokumen rencana reklamasi per lima tahun. Untuk periode 2010–2025 direncanakan dalam tiga tahap.

Forsen menyebut, dokumen ini terbagi dalam tiga periode beserta target luas lahan yang ditanami kembali. Periode 2010–2015 seluas 430 hektare (ha), 2016–2020 (460,66 ha) dan 2021–2025 (447 ha).

Dari luasan area tersebut, Tim Divisi ESG melaksanakan praktik penanaman bibit atau revegetasi dengan melibatkan karyawan-karyawan kontraktor.

Forsen mengatakan, realisasi revegetasi yang mereka lakukan hingga akhir 2025 telah mencapai 950 ha.

“Angka capaian tersebut sudah melebihi target minimal keseimbangan bukaan lahan dan revegetasi yang ditetapkan Kementerian ESDM,” ujarnya.

Lanjut dia, jenis tumbuhan yang dibudidayakan merupakan tanaman pionir, seperti sengon, juga tanaman primer berupa tumbuhan asli atau lokal seperti kayu lara, bintangor, jambu-jambu, bete-bete, dan damar.

“Ada sebanyak 625 bibit ditanam pada setiap satu hektare lahan reklamasi,” rinci Forsen.

Untuk rehabilitasi DAS, PT BDM melakukan penanaman kembali pada lahan-lahan kritis di luar area pertambangan.

Langkah ini merupakan kewajiban khusus dari Kementerian Kehutanan kepada PT BDM sebagai perusahaan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Sejumlah area di Sulteng yang telah direvegetasi PT BDM, di antaranya di Desa Hanga Hanga, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai (140 ha) dan Desa Bomba, Kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso (405 ha).

Gerak hijau juga digelar pada tiga desa di Kabupaten Morowali Utara, yaitu Ensa, Kolaka, dan Gililana (2.174,45 ha).

“Kami menggandeng warga setempat untuk berpartisipasi, termasuk menentukan jenis pohon. Tanaman utama adalah pinus, tapi ada warga yang meminta ditanami durian, kemiri, dan alpukat di lahan tersebut,” katanya.

Untuk kegiatan tersebut, pembibitan dilakukan tiga bulan sebelum reklamasi di area nursery seluas satu hektare yang berlokasi dalam area operasional Blok 8 PT BDM.

Sementara itu, pembibitan rehabilitasi DAS dilakukan di tapak project. Aktivitas revegetasi menjadi peluang bagi warga setempat untuk menjadi pekerja harian di kontraktor dan kemudian mendapat honor dari anggaran yang dialokasikan PT BDM.

Forsen mengakui, tingkat survival rate tanaman dalam proses revegetasi mencapai 75 hingga 80 persen.

Demi memastikan kesuburan tumbuhan revegetasi, tim Divisi ESG melakukan sejumlah inovasi, misalnya menerapkan metode penggunaan alkosof pada saat musim kemarau untuk menjaga kelembaban tanah dan ketersediaan air.

Selain itu, kata dia, dibuat mulsa organik dengan memanfaatkan tanaman rumput gajah besar (Pennisetum purpureum) untuk menyerap unsur hara dari tanah gersang bekas penambangan.

“Terutama, kami menggunakan pupuk kandang dalam penanaman bibit tanaman cover crop, pionir, dan tanaman primer,” ujar Forsen.

PT BDM secara rutin menyampaikan hasil reklamasi dalam pelaporan sesuai regulasi dan saat proses audit dari pemerintah, baik lembaga perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, Kehutanan, maupun ESDM.

Reklamasi merupakan wujud kepatuhan terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, PP 78 Tahun 2010, dan klausul Kementerian Kehutanan terkait reklamasi hutan. ***