PT ACC Siap Hadapi Gugatan Nasabah Edo Yuhan

oleh -
Manager Area Sulawesi PT Astra Credit Companies ( ACC) Finance, Georgius Danang Krishantoro

PALU Manager Area Sulawesi PT Astra Credit Companies ( ACC) Finance, Georgius Danang Krishantoro mengatakan, pihaknya siap menghadapi jika nasabahnya Edo Yuhan yang ditarik paksa kendaraan roda empat jenis Fortuner melayangkan gugatan hukum atau somasi. PT ACC tidak akan gentar, dan menghadapi jika somasi itu akan dilayangkan kepada pihaknya.

Edo Yuhan adalah nasabah dari PT. ACC dengan pembiayaan awal 654 juta pada kendaraan Toyota Fortuner Tahun 2022 kategori mobil mewah.

Menurut Georgius Danang Krishantoro, pembayaran nasabah ini sudah berjalan 6 bulan, dimana pada angsuran ke 6 jalan ke angsuran 7 mengalami keterlambatan selama 31 hari, dan pada angsuran ke-8 dan ke-9 kembali mengalami keterlambatan .

BACA JUGA :  LBH Sulteng Kecewa, Polisi Lamban Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Mughni

“Kami menghubungi lewat telepon, WA, kunjungan di lapangan sesuai alamat dan kami juga sudah kirimkan surat teguran 1, 2, 3 termasuk mengirimkan surat somasi di kediamannya. Sama sekali tidak ada orangnya di rumah tersebut, bahkan dapat informasi dari tetangganya bahwa orang tersebut sudah pindah,” kata Georgius di Cafe Foodie Palu, Selasa (9/5).

Dia menambahkan, pesan WA dan telepon masuk, tetapi tidak direspon. Begitupula bukti lengkap ada pada PT ACC. Maka jika masalah ini dibawa ke kepolisian, mereka siap menghadapinya.

“Karena kami bergerak itu pasti ada dasarnya, tidak bisa serta merta hanya Informasi yang tidak jelas kita semua ada buktinya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kemenkumham Sulteng Serahkan Sertifikat Halal Lapas/Rutan/ LPKA

Sebelum ditarik, pihaknya telah mencari kemana-mana sehingga langkah terakhir untuk menyelamatkan utangnya yang masih 560 juta–pusat tidak mau kehilangan atau rugi sebesar itu–maka langkah terakhir yang mereka lakukan adalah pelacakan ke seluruh wilayah Sulteng, karena hp-nya sudah tidak bisa dihubungi sama sekali dan debitur dinilai tidak punya etika baik.

“Debitur di sini sangat jelas melanggar dua poin, mitra perjanjian pada pasal 14 huruf a debitur akan membayar salah satu angsuran atau angsuran angsurannya atau huruf F memindah tangankan kendaraan oleh debitur tanpa persetujuan debitur dan pihak ACC,” ungkap Georgius Danang Krishantoro.

BACA JUGA :  Kejari Palu Musnahkan Sabu 1 Kilogram dan Barang Bukti Lainnya

Sementara diberitakan sebelumnya Edo Yuhan nasabah ACC telah melaporkan pihak ACC di Mapolda Sulteng terkait penarikan paksa mobil di fortuner miliknya yang dilakukan oleh Finance ACC melalui debcolektor.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG