PSU di Poso Bertambah Jadi 6 TPS

oleh -
Ketua KPU Poso saat di wawancarai para Jurnalis di ruang terbuka kantor KPU bersama dua anggota komisioner (Foto: MAL/Ishaq).

POSO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso hingga saat ini sudah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Poso untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dibeberapa wilayah kecamatan.

Ketua KPU Poso, Muh. Ridwan Dg. Nusu menyebutkan, terdapat 6 TPS yang nantinya akan melaksanakan PSU. Masing-masing, di wilayah Pamona 4 TPS dan di Poso Kota 2 TPS.

Sebelumnya, pihak KPU menerima rekomendasi ada 2 TPS yang akan melakukan PSU. Yakni, di Desa Petirodongi dan Kelurahan Lembomawo.

“Namun, untuk lebih efisiensinya kami menunggu rekomendasi dari pengawas pemilu lainnya, supaya sekaligus dilakukan PSU secara serentak pada 24 Februari nanti,” ujar Ridwan kepada sejumlah media di Poso, Selasa (20/2).

BACA JUGA :  KPU Touna Kuatkan Kapasitas Kelembagaan di Tingkat Badan Adhoc

Lanjut Ridwan, sejauh ini pihaknya menerima ada tujuh rekomendasi PSU yang tersebar di lima kecamatan. Tetapi, satu rekomendasi ditolak karena sudah sesuai mekanisme.

“Keenam TPS yang melakukan PSU yaitu, Kelurahan Kayamanya di TPS 13, Lembomawo TPS 5, Petirodongi TPS 1, Kelei TPS 5, Buyumpondoli TPS 7 dan Tentena TPS 2,” rincinya.

Menurutnya, sejumlah pelanggaran yang ditemukan sehingga harus dilakukan PSU diantaranya, adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTB tapi diberikan hak memilih oleh KPPS dengan menggunakan KTP luar.

“Selain itu, ada kelebihan pengguna surat suara DPRD kabupaten, kekurangan surat suara jenis DPD RI dan lainnya,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Anwar Hafid Yakin Program Satu Rumah Satu Sarjana Bisa Mengantar menuju "Sulteng Emas 2045"

Ia menyampaikan, untuk kebutuhan logistik seperti surat suara, kotak suara dan bilik untuk PSU sudah tersedia.

“Cuman, masih ada ketambahan yang harus kami cetak, seperti kertas C Plano dan beberapa formulir pendukung lainnya,” pungkasnya.

Reporter: ISHAQ