Proyek Taman Didanai CSR Alfamidi Terbengkalai, Muslimun : Pemkot Palu Harus Bertanggungjawab

oleh -
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Palu, Muslimun. (FOTO : media.alkhairaat.id/YAMIN)

PALU –  Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu mempertanyakan progres pelaksanaan proyek revitalisasi taman nasional di Jalan Hasanuddin, tepatnya di depan Gedung Juang.  

Proyek yang terbengkalai itu dibiayai oleh dana Corporate Sosial Responbility (CSR) Alfamidi, sebagai bentuk konpensasi untuk Kota Palu, sebesar Rp1,9 miliar. Namun kini progresnya belum mencapai 30 persen,  pekerjaannya terhenti.

“Sudah masuk uangnya, kalau tidak salah dari pengajuan Rp2 miliar lebih, tapi yang disetujui itu Rp1,9 miliar. Yang bermasalah sekarang adalah proyeknya terbengkalai dari sisi pekerjaan, kalau dilihat di lapangan itu berlum mencapai 30 persen tiba-tiba terhenti. Yang harusnya ini menjadi tanggungjawab pemerintah Kota Palu, karena uangnya Alfamidi pada prinsipnya siap,” ucap Sekretaris Komisi C DPRD Kota Palu, Muslimun, di Kantor DPRD Kota Palu, Rabu (27/01).

Ketua Fraksi NasDem itu mengatakan, yang menjadi pertanyaan DPRD, kapan proyek itu kembali dikerjakan, kendalanya dimana dan apa masalahnya sehingga terhenti. Menurut dia, teknis fisik proyek tersebut melekat pada Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Palu, dan beberapa stakeholder lainnya. Yakni Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Palu yang menangani terkait penataan penghijauan, dan Dinas Perhubungan Provinsi Sulteng, sebagai pengatur lalulintas. Sehingga, Dinas PUPR Kota Palu harusnya berkoordinasi dengan stakehoulder itu, karena jalan di lokasi proyek masih wilayah kewenangan pemerintah Provinsi Sulteng.

BACA JUGA :  Suhardi, Penjual Buah dan Perabot Asal Gowa, Raih Grand Prize 1 Unit Toyota Hilux Rangga

Pria yang akrab disapa Kimun itu menilai, meski lokasi proyek berada di jalan yang berstatus milik pemerintah provinsi, tetapi pelaksananya menyangkut ranah Pemerintah Kota Palu, sehingga suka atau tidak suka pemerintah Kota Palu harus bertanggungjawab.

“Karena sebelumnya ada Peraturan daerah (Perda) CSR yang dibuat oleh inisiatif DPRD. Waktu itu Perda CSR sempat tidak diakui oleh eksekutif, tetapi masuk dalam ranah hukum dan dimenangkan oleh yang mengajukan. Wwaktu itu kalau tidak salah prosesnya mau jalan enam bulan masuk ke proses hukum, dan proses hukum itu memenangkan soal pemberlakukan CSR itu,” terangnya.

BACA JUGA :  H Minus 5 Pelantikan  Anggota DPRD Kota Palu, Persiapan Sekretariat Sudah 80 Persen

Kimun menambahkan, hal itu tidak boleh dibiarkan, karena proyek itu sudah merugikan masyarakat. Beberapa pohon-pohon pelindung berukuran besar sudah ditebang, fasilitas pejalan kaki dan taman yang sebelumnya cukup diminati masyarakat juga telah hilang.

“Dia sudah merusak pohon, harus diganti berapa yang sudah ditebang. Pada prisipinya PUPR harusnya memanggil kembali pihak Alfamidi untuk menanyakan keseriusan soal proyek ini. Jangan sampai terbengkalai, baiknya kalau memang proyek ini harus dikerjakan lelang kembali. Karena sebelumnya itukan sudah bagus kok tiba-tiba direnovasi, direvitalisasi, yang katanya lebih indah lagi, tapi nyatanya proyeknya terhenti,” keluhnya.

BACA JUGA :  Ini Nama 30 Anggota DPRD Poso Periode 2024-2029 yang Dilantik

Dipenghujung, Kimun menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak termasuk terkait dengan pelaksanaan proyek taman nasional itu.

“Kami rencanakan RDP dilaksanakan Jum’at 29 Januari 2021, surat permohonan tinggal menunggu persetujuan dari Ketua DPR,” tandasnya. (YAMIN)