DONGGALA – Sejumlah pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Donggala, terkesan saling lempar tanggung jawab terkait proyek pekerjaan bundaran di depan Kantor DPRD Donggala.
Proyek tersebut diduga bodong karena tidak memiliki papan informasi dan diduga tidak memiliki Surat Perintah Kerja (SPK). Parahnya lagi, proyek itu tidak tercantum dalam dokumen DPA APBD Donggala.
Dari informasi yang dihimpun media ini, bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut adalah Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) pada Dinas PUPR Donggala, Sayarif Ulman.
Namun saat dihubungi wartawan, Syarif menyatakan bahwa proyek tersebut bukan di bidangnya.
“Bukan saya om, mungkin di bidangnya cipta karya,” katanya.
Wartawan juga menghubungi Kabid Cipta Karya Zulkifli. Kepada awak media ini, Zulkifli mengatakan proyek tersebut juga bukan di bidangnya, tapi Kabid SDA.
“Bukan di bidang saya. PPK-nya Syarif (kabid SDA),” jawabnya
Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR, Linstone juga mengaku tidak tahu menahu adanya proyek pekerjaan bundaran di depan Kantor DPRD Donggala tersebut.
“Saya tidak tau le, takut saya salah bicara. Kalau komiu tanya masalah jumlah pegawai saya bisa jawab,” jawabnya singkat.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Tipikor (KPKT) Kabupaten Donggala, Heri Soumena menyoroti proyek pembangunan tugu bundaran di depan Kantor DPRD Donggala.
Proyek tersebut hingga saat ini tidak memiliki papan informasi. Heri menegaskan, papan informasi merupakan elemen penting dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara.
Heri mensinyalir, dengan tidak adanya papan proyek menandakan adanya kongkalingkong dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ia juga menduga proyek dikerjakan tanpa ada Surat Perintah Kerja atau SPK.
“Kami menduga proyek ini ada permainan, kami akan terlusuri. Sudah jelas melanggar Pepres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” bebernya.