PALU – Dalam kurun waktu Januari hingga Juli tahun 2018, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulteng mengaku melakukan penyelidikan empat perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Keempat perkara tipikor tersebut yakni pembangunan asrama haji, pengadaan saran IT Bank Sulteng, tukar guling tanah pembangunan SMK 7 dan pembangunan rumah trans di Kabupaten Poso.

“Untuk dua perkara, yakni pengadaan sarana IT Bank Sulteng dan tukar guling tanah pembangunan SMK 7, penyelidikannya dihentikan karena belum ditemukan indikasi kerugian negara,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Sampe Tua, di Aula Lamadjido, Kantor Kejati, Senin (23/07).

Sehingga, kata dia, perkara yang masih tersisa dan masih terus dilanjutkan penyelidikannya adalah pembangunan asrama haji dan pembangunan rumah trans.

Lebih lanjut dia mengatakan, sejauh ini, jumlah perkara pidana khusus di seluruh kejaksaan se-Sulteng adalah sebanyak 16 yang sedang dalam tahap penyelidikan dan 12 perkara dalam  tahap penyidikan.

Sementara perkara tindak pidana umum yang paling menonjol adalah narkotika sebanyak 62, pencurian 17 perkara, migas 9 perkara dan perikanan 5 perkara.

Pihaknya mengklain telah menyelamatkan keuangan negara sekitar senilai Rp49,8 miliar dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp11,8 miliar.

“Untuk jumlah Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Tenaga Kerja sebanyak 61 SKK dengan iuran sebesar Rp23.604.904, yang berhasil dipulihkan sebesar Rp11.802.452. Sementara untuk proyek strategis nasional yang didampingi Bidang Datun yaitu perluasan Pelabuhan Pantoloan oleh PT. Pelindo dengan nilai proyek Rp10 miliar,” imbuhnya.

Sedangkan dalam perdata dan tata usaha negara (datun), pihaknya telah melakukan kerja sama, di antaranya dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan PT. PLN (Persero). (IKRAM)