Proses Pendaftaran Cagar Budaya Donggala Mulai Berjalan

oleh -
Rapat pembentukan tim pendaftaran di Kantor Dikbud Kabupaten Donggala, Rabu (05/07). (FOTO: media.alkhairaat.id/Jamrin AB)

DONGGALA – Proses pendaftaran cagar budaya Kabupaten Donggala, mulai berjalan. Tahapannya telah diawali dengan rapat pembentukan tim pendaftaran di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Donggala, dibuka Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Donggala, Sofyan Dg. Malaba, Rabu (05/07).

Pembentukan tim pendaftaran tersebut dilakukan bersama TACB (Tenaga Ahli Cagar Budaya) di Kabupaten Donggala.

Sofyan Malaba menjelaskan, bicara tentang cagar budaya, tentu harus ada cerita atau ada sejarah yang berdasarkan hasil pengkajian yang dilakukan peneliti.

“Tentu untuk menentukan suatu objek cagar budaya, dibutuh penelitian. Apakah memenuhi syarat atau belum, itu yang harus diteliti secara mendalam, bukan berdasarkan keinginan seseorang atau kelompok.,” kata Sofyan.

BACA JUGA :  Visitasi Komisi Informasi Sulteng ke Buol dan Toli-Toli

Menurutnya, kajian harus betul-betul maksimal terhadap suau objek yang diduga berpotensi sebagai cagar budaya. Sebab di Kabupaten Donggala, kata Sofyan, banyak peninggalan sejarah dan budaya, namun belum terdokumentasi secara baik.

Berkaitan dengan pembentukan tim pendaftar cagar budaya, Sofyan berharap agar tim peneliti dan TACB dapat melaksanakan tugas secara independen. Tentunya untuk mendapatkan suatu hasil bukan berdasarkan pesanan, tapi betul-betul murni hasil kerja tim untuk kepentingan bersama agar dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan secara ilmiah.

Rapat pembentukan tim pendaftaran cagar budaya juga dihadiri Marlina Ramlan, salah satu Tim Pendaftar dari Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah.

Menurut Marlina, tim yang bekerja lebih dahulu mesti dibuatkan SK. Hasil registrasi yang diperoleh dari lapangan sesuai prosedur selanjutnya diberikan ke TACB untuk diproses dan dinilai apakah memenuhi syarat atau tidaknya suatu objek diduga cagar budaya.

BACA JUGA :  Alkhairaat Pasangkayu Gelar Rakorda, Susun Kepengurusan Baru untuk Penguatan Organisasi

“Karena itu, TACB bisa bekerja setelah tim pendaftar dulu yang turun ke lapangan. Artinya TACB tidak bisa bekerja kalau tidak ada hasil dari registrasi yang melakukan penelitian lapangan,” tegas Marlina.

Sementara itu Kabid Kebudayaan, Dikbud Kabupaten Donggala, Rosmawati, menjelaskan, objek diduga cagar budaya di Kabupaten Donggala mencapai ratusan. Data itu diperoleh ketika Bidang Kebudayaan masih bergabung di Dinas Pariwisata.

“Namun demikian, perlu diverifikasi kembali di lapangan dalam bentuk pendaftaran kembali sesuai mekanisme dan isian formulir berdasarkan standar,” jelas Rosmawati.

Reporter : Jamrin AB
Editor : Rifay