PALU- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah menyebut kasus menonjol, sedang ditangani adalah kasus penghinaan terhadap Habib Sayyid Idrus Bin Salim Aljufri atau Guru Tua oleh Fuad Plered karena menyangkut kehormatan sebagai tokoh agama dan tokoh budaya sangat dihormati dan dijunjung tinggi masyarakat Sulteng.

“Kasus ini secara adat sudah diselesaikan, namun demikian untuk proses pidananya, karena pelapor dari pihak Alkhairaat  belum mau mencabut laporannya sehingga masih ditangani oleh Ditressiber Polda Sulteng. Saat ini sudah dalam tahap finalisasi untuk dapat segera dituntaskan,” kata Kapolda Sulteng Irjen Pol.Agus Nugroho dalam pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI melaporkan evaluasi penegakkan hukum jajarannya,  di Aula Rupatama Polda Sulteng, Jumat (25/7).

Dalam laporannya, Kapolda Sulteng memaparkan total kejahatan terjadi tahun 2024 sebanyak 5.536 kasus dan dapat diselesaikan 2.666 kasus. Demikian juga di tahun 2025 mulai Januari hingga April, pihaknya telah menangani kasus sebanyak 3.635 kasus dan yang dapat diselesaikan sebanyak 1.667 kasus.

“Sementara kasus menonjol dan menjadi perhatian publik antara lainnya terkait meninggalnya tahanan Polresta Palu, Bayu Adityawan, pernah dilakukan RDP beberapa waktu lalu. kasus tersebut sudah dituntaskan baik pidana umumnya maupun terkait etik. Demikian juga konsekuensi harus diterima Kapolresta Palu, dimutasi dan tidak dapat mengikuti pendidikan,” tegasnya

Terkait Kasus Narkoba, Kapolda Sulteng juga tidak menampik beredarnya pemberitaan menyebut, Sulteng darurat narkoba. Hal tersebut dapat dilihat pengungkapan dilakukan Polda Sulteng dan jajaran.

“Tahun 2024 terjadi 644 kasus tindak pidana narkoba dengan tersangka 815 orang dan ditahun 2025 bulan Januari-Juni berhasil diungkap 375 kasus dengan jumlah tersangka 464 orang,” beber Kapolda Sulteng.

Lanjut Kapolda, tingginya angka pengungkapan juga dikarenakan, peredaran narkoba dilakukan dalam paket-paket kecil, ada setengah hingga seperempat gram.

“Tingginya angka pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini, menunjukan komitmen Polda Sulteng dan Polres jajaran terus melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Sementara, terkait viralisasi masalah tambang di wilayah Parigi Moutong, khususnya di Buranga, Kayuboko dan air panas, Kapolda menyebut dapat menuntaskan dengan baik melalui beberapa pendekatan.

“Kami menuntaskannya dengan terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif, memberikan imbauan kepada masyarakat melakukan aktifitas ilegal wilayah pertambangan, untuk kemudian setelah diingatkan tidak diindahkan, baru dilakukan penegakkan hukum, “ kata Agus.

Hal-hal lain terkait penegakkan hukum, kendala dan tantangan juga menjadi bahan laporan Kapolda Sulteng dihadapan Komisi III DPR RI.

Kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI di Provinsi Sulawesi Tengah tidak hanya mendengarkan paparan Kapolda Sulteng, tetapi juga paparan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng N. Rahmat. R., S.H., M.H., dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng Brigjen Pol. Ferdinan Maksi Pasule, S.I.K.

Pelaksanaan RDP dibuka oleh Sarifuddin Sudding, anggota Komisi III DPR RI Dapil Sulteng dari fraksi Partai PAN didampingi Ketua Tim Sari Yuliati, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dapil NTB II dari fraksi Partai Golkar beserta beberapa anggota Komisi III lainnya.