PALU- Tim Pengacara Muslim (TPM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait, tidak adanya perkembangan laporan penyelidikan terhadap kasus terbunuhnya Qidam Alfarizi Mowance, remaja yang ditembak polisi pada Kamis 9 April malam.
“Tidak adanya perkembangan signifikan atas laporan tersebut, dan kami anggap sebagai, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diam-diam,” kata Koordinator TPM Sulteng, Harun Nyak Itam Abu, selaku kuasa hukum dari orang tua Qidam, dihubungi Media ini, Sabtu (21/11) malam.
Padahal kata Harun, tim investigasi sudah turun, tapi hasilnya tidak ada. Maka, dengan tidak adanya perkembangan tersebut, dalam lalu lintas sirkulasi kasus pidana, bisa dikategorikan “SP3 diam-diam.”
Untuk itu kata Harun, saat ini tim sedang menyusun permohonan gugatan praperadilan terhadap kepolisian daerah Sulawesi Tengah (Sulteng), Pemerintah RI, Cq Kepolisian Negara RI, Cq Kepolisan Daerah Sulteng.
Harun mengatakan, praperadilan bukan sesuatu yang haram di negara hukum karena itu mekanisme diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Jadi bagi warga negara yang merasa diperlakukan tidak adil, silakan menempuh jalan tersebut,” kata Harun.
Sebab kata Harun, sudah sekitar 7 bulan, tidak ada perkembangan penyelidikan. Sementara almarhum Qidam diduga dibunuh atau dianiaya oleh oknum polisi.
“Ini negara hukum, terserah bagaimana pengadilan memutusnya, yang penting diproses, siapapun dia, ” tekan Harun.
Harun menegaskan, permintaan dari ayah dan ibu dari almarhum Qidam hanya dilakukan proses hukum.
“Keluarga hanya itu, menuntut keadilan saja,” kata Harun.
Harun mengatakan, apakah kalau pelakunya itu misalnya aparat negara, lantas hukum tumpul seperti itu. Itu aneh, menurutnya.
“Jadi yang dituntut oleh keluarga adalah adanya kepastian hukum, bahwa setiap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuh Harun.
Selain berencana akan melakukan gugatan praperadilan, pihaknya juga bila memiliki kemampuan dan kesempatan, akan mengadukan hal tersebut kepada Komnas HAM RI Kompolnas dan Komisi II DPR RI.
“Saluran-saluran inilah akan kita lakukan , karena itu semua adalah sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Harun.
Saat ini juga, mewakili orang tua dari Qidam, yakni Irwan Mowance (penggugat), TPM sedang melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kabid Humas Polda sulteng (Tergugat) dengan nomor perkara 78/Pdt.G/2020/PN Pal, dan sementara berproses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A PHI/Tipikor/ Palu.
Dikonfirmasi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), (Komisaris Besar. Polisi (Kombes. Pol ), Ahad (22/11), Didik Supranoto , mengatakan, masih dalam penanganan penyelidikan oleh Krimum.
Reporter: Ikram
Editor: Nanang