PALU- Propam Polres Buol Mohammad Ali mengaku tidak mengetahui kasus praperadilan dimohonkan Iptu Yenny Yus Rantung yang menggugat Kapolda Sulteng (termohon), terkait sah atau tidaknya penyitaan gawai I Phone Pro 12 (pemohon) atas dugaan perselingkuhan.
Hal itu disampaikan Mohammad Ali salahsatu saksi dari tiga saksi diajukan termohon pada sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Zaufi Amri, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, Rabu (15/6).
Dalam keterangannya di hadapan hakim, Mohammad Ali mengatakan sepengetahuannya, ia melakukan pemeriksaan terhadap Yenny sebagai anggota Polres Buol, sebab selama lima bulan terakhir ini tidak masuk dinas di Polres Buol.
“Sesuai aturan Kepolisian terkait kode etik, 30 hari tidak masuk berturut-turut wajib diberhentikan secara tidak hormat,” kata Ali pada sidang turut dihadiri kuasa hukum termohon AKP Tirta Yasa Efendi bersama rekan dan kuasa hukum pemohon, Benyamin Sunjaya dan I Gede Chakradeva Adiprabowo.
Sehingga pemeriksaan terhadap Muhammad Ali tidak dapat dilanjutkan, sebab tidak mengetahui atas terkait perkara apa Yenny menggugat Kapolda Sulteng.
Hal itu juga disampaikan kuasa hukum pemohon, Benyamin Sunjaya kepada hakim tunggal Zaufi Amri untuk tidak mengajukan pertanyaan, sebab yang bersangkutan (saksi) tidak tahu kasus perkaranya.
Sidang lalu ditutup dan akan dibuka kembali Kamis (16/6) besok dengan agenda kesimpulan dari kedua belah pihak pemohon dan termohon.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG
Baca berita sebelumnya: Tak Terima Gawainya Disita Polwan ini Gugat Kapolda Sulteng