PALU – Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) nampaknya menjadi primadona untuk melakukan pungutan liar (pungli) bagi aparatur yang bersentuhan langsung dengan program pengurusan sertifikat tanah tersebut.
Untungnya, aparat penegak hukum cukup sigap dengan hal ini. Baru-baru ini, Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus, Polda Sulteng berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Desa Taviora, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, berinisial R.
OTT di kediaman sang kades, berdasarkan laporan masyarakat setempat yang menjadi korban. Kala itu, tim yang dipimpin Iptu Deni mendapat laporan bahwa salah satu masyarakat yang disembunyikan identitasnya akan melakukan pembayaran sertifikat tanah.
Saat diringkus, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 sertifikat Prona dan uang tunai sejumlah Rp350 ribu. Saat itu pula, Kades langsung digiring ke Mapolsek Rio Pakava, Polres Donggala.
Diketahui, R memanfaatkan program nasional yang semestinya gratis. Oleh kades, masyarakat justru dimintai sejumlah uang yang telah ditentukan nominalnya.
Akibat perbuatannya, kades diancam dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman lebih dari tiga tahun penjara.
Di bagian lain, Cabjari Kecamatan Pagimana juga berhasil meng-OTT Lurah setempat, Abd. Said Laguni karena terlibat kasus yang sama.
Selain Lurah, turut diamankan dua pelaku utama lainnya, yakni Sekretaris Lurah, Sarifan Ahmad dan Bendahara Prona, Sitti Latifah, serta enam pegawai kelurahan lainnya.
Tim OTT berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp13 juta lebih yang diduga hasil Pungli pembuatan sertifikat tanah warga.
Usai diperiksa, tiga terduga pelaku utama langsung dibawa ke Kantor Kejari Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kacabjari Pagimana, Ulfadrian Mandalani, Jumat (20/10) menuturkan, OTT itu berawal saat tim yang dipimpinnya melakukan pemeriksaan lapangan dugaan penyimpangan pembangunan pasar ikan. Saat itu tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa selama ini ada pungutan pengurusan sertifikat tanah, sementara prona itu sendiri gratis.
Beradasarkan pengakuan warga, sejauh ini Pemerintah Kelurahan Pagimana sudah menetapkan tarif pembuatan sertifikat tanah melalui Prona sebesar Rp200 ribu per kapling. Hal itu diakui oleh Lurah Abd. Said Laguni atas inisiatif pihak panitia Prona di daerah kerjanya.
Namun kata dia, keputusan itu atas persetujuan warga melalui RT dan RW masing-masing.
“Uangnya dibayar untuk administrasi serta honor-honor RT/RW. Ini diluar kewenangan saya karena disetujui semua warga. Kasihan juga karena selama ini mereka tak mendapat kesejahteraan,” kilah Lurah. (FALDI)