PALU – Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) masih terus membuka pendaftaran bagi pemilik kendaraan roda empat yang nantinya berhak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan pertalite.

Pendaftaran tersebut merupakan tindaklanjut diluncurkannya Program Subsidi Tepat Sasaran oleh Pertamina, beberapa waktu lalu.

Untuk wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) sendiri, pendafarannya telah dibuka sejak tanggal 11 Juli 2022 lalu.

Per tanggal 28 Juli 2022 kemarin, jumlah kendaraan roda empat di Sulteng yang sudah terdaftar adalah sebanyak 1.600 unit.

Communication and Relations, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Muhammad Iqbal Hidayatulloh, mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mendata sebanyak-banyaknya pengguna roda empat yang nantinya berhak mendapatkan BBM pertalite dan solar.

Ia menjelaskan, hadirnya program ini berkaitan dengan adanya subsidi BBM, khususnya solar dan pertalite.

“Kita tahu, BBM subsidi ini selisih harganya ditanggung oleh pemerintah menggunakan APBN, di mana Perpres 191 Tahun 2014 menyatakan bahwa BBM Subsidi itu termasuk solar. Dan sekarang, pertalite juga sudah masuk BBM subsidi sesuai Perpres 117 Tahun 2021. Jadi pertalite bukan lagi jenis bahan bakar umum atau barang bebas di mana pertamina bisa menyalurkan sebanyak-banyaknya ke masyarakat,” jelasnya saat melakukan pertemuan dengan sejumlah jurnalis, di Palu, Jumat (29/07).

Ia menegaskan, karena subsidi ini memakai uang negara, maka tentunya ada kuota yang ditentukan BPH Migas. Sebab, kata dia, Pertamina sendiri bukan lagi sebagai regulator, tetapi lebih ke eksekutor di lapangan dalam hal distribusi BBM.

“Jadi mereka (BPH Migas) yang menentukan kuota. Tentunya kuota ini berbeda-beda untuk tiap daerah,” tuturnya.

Karena ada kuota, kata dia, maka barangnya terbatas dan konsumen penggunanya juga harus diatur, mana yang boleh dan cara belinya juga seperti apa.

Setelah pendataan, selanjutnya akan difilter untuk menentukan siapa saja yang berhak mengisi BBM pertalite atau solar, berdasarkan aturan yang akan dikeluarkan oleh BPH Migas nanti.

“Memang khusus pertalite, tidak diatur khusus mobil mana yang boleh atau tidak menggunakan itu, tapi kan lebih ke etika sosial. Saat pertalite sudah berubah ke BBM subsidi, seharusnya orang-orang menengah ke atas paham dong untuk tidak mengisi kendaraannya dengan pertalite,” katanya.

Nantinya, lanjut dia, jika aturan sudah diberlakukan, maka setiap kendaraan akan ada batas pembelian BBM dalam sehari. Jika sudah melewati dari batas yang ditentukan, maka yang bersangkutan tidak akan dilayani.

“Karena akan terpantau langsung jika yang bersangkutan mengisi lebih dari batas hariannya,” katanya.

Dengan adanya program ini, Pertamina berharap dapat meminimalisir penyelewengan BBM yang marak terjadi.

“Mungkin kalau jenis pertalite belum terlalu banyak kasus penyelewengan. Tapi kalau solar  kasusnya banyak, karena juga digunakan untuk kebutuhan industry,” ungkap Iqbal.

Ia meminta peran semua pihak, khususnya pemda dan kepolisian untuk bisa mengungkap penyelewengan-penyelewengan BBM, khususnya BBM bersubsidi.

“Jika menemukan di lapangan, kami sangat welcome. Silahkan dikirimkan buktinya dan di SPBU mana. Biasanya kita akan melakukan investigasi untuk menindak SPBU tersebut,” tegasnya.

Ia juga meluruskan informasi yang beredar selama ini, bahwa pendaftaran harus melalui aplikasi MyPertamina, sehingga pembayarannya juga harus melalui aplikasi tersebut.

Padahal, kata dia, kenyataannya bukan seperti itu. Pembayaran bisa dengan cara cash, bisa debit atau kredit.

“Daftarnya itu bisa pakai tiga metode, selain melalui aplikasi MyPertamina bagi yang sudah punya, juga bisa melalui website subsiditepat.mypertamina.id dan lewat booth offline di SPBU di mana ada petugas kami yang siap membantu, misalnya kalau ada orang yang tidak memiliki smartphone atau mungkin tidak memiliki kuota,” jelasnya.

Pendafarannya juga sangat mudah. Cukup membawa KTP, STNK dan melampirkan foto mobil dari arah depan agar tampak nomor polisinya serta foto tampak samping agar kelihatan jelas jumlah rodanya.

Di Kota Palu sendiri, SPBU yang siap membantu pendaftaran adalah SPBU 7494102 Mamboro, SPBU 7374108 Jalan Soekarno-Hatta, SPBU 7494101 Jalan Pramuka, SPBU 7494127 Jalan Ki Hajar, SPBU 7494207 Jalan Dewi Sartika, SPBU 7494205 Jalan Diponegoro, SPBU 7494209 Tavanjuka, SPBU 7494105 Jalan RE Martadinata, SPBU 7494109 Talise dan SPBU 7494206 Boyaoge.

“Karena yang utama itu adalah dapat barcode-nya dulu yang diterima dari email. Kemudian saat membeli pertalite atau solar, discan lalu bayar, terserah pakai cash atau tidak,” terangnya.

Sampai saat ini, kata dia, belum ada ketentuan sampai kapan batas waktu pendaftarannya. Sesuai rencana, pada September nanti akan ada beberapa provinsi yang mulai diberlakukan, tapi belum termasuk wilayah Sulawesi. (RIFAY)