PALU – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Palu, Hardi, menyampaikan program prioritas yang dilakukan pada tahun 2023, yakni Peningkatan Kapasitas SDM Kepsek (kepala sekolah) dan Guru serta Pengawas.

“Saya akan selalu berupaya meningkatkan peran tri aktor pendidikan, yaitu pengawas, kepsek dan guru,” kata Hardi, Senin (23/01).

Menurutnya, ketiga elemen inilah yang harus bertanggung jawab sepenuhnya dalam ranah yang berkaitan dengan standar pendidikan. Jika tidak cepat dimaksimsalkan, maka kualitas SDM tetap tidak bisa maksimal.

Terkait itu, ada beberapa upaya yang akan dilakukan di tahun 2023, antara lain magang kepsek serta peningkatan kapasitas kompetensi guru.

“Ini nanti kita akan kerjasamakan dengan salah satu lembaga yang berkompeten dan berpengalaman dalam hal peningkatan kualitas SDM,” ujarnya.

Selain akan memagangkan kepsek, para guru juga akan diseleksi untuk menjadi instruktur melalui pelatihan.

“Apakah nanti model intervensinya per kelas atau per sekolah atau diundang dengan klasifikasinya. Pelatihan yang akan dilakukan nanti akan kita kolaborasi antara pelatihan secara langsung dan daring,” jelasnya.

Kemudian, tambah Hardi, usai pelatihan para peserta itu akan melaksanakan praktik, sehingga antara praktik dan teori akan terlihat seperti apa hasil yang akan diperoleh oleh setiap individu.

“Dari guru yang bagus Insya Allah akan tercipta perencanaan yang hebat. Karena guru yang bagus merencanakan proses pembelajaran yang bagus, maka akan membuahkan hasil yang bagus pula,” tutupnya.

Yang pasti, kata dia, pada tahun ini pihak bukan hanya sebatas melakukan peningkatan begitu saja, namun akan mengintervensinya secara langsung, termasuk keterlibatan pengawas.

Menurut Hardi, pengawas juga harus berperan menjadi supervisor dan juga berperan menjadi teman sharing kepsek dan guru.

“Sehingga kendala-kendala yang dihadapi para guru dalam proses pembelajaran itu bisa diselesaikan bersama dengan keterlibatan pengawas,” ujarnya.

Pengawas, tambahnya, harus berperan sebagai supervisi, baik akademik maupun manejerial. Sehingga, ketika pengawas menemukan proses pembelajaran yang bermasalah, maka harus menyampaikan kepada kepsek tentang kondisi yang ada.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay