PALU- Salah satu tokoh Agama Islam di Provinsi Sulawesi Tengah, Prof. Zainal Abidin menyatakan, vaksinasi ini wajib tapi tidak harus didenda. Karena itu, ia menegaskan pelaksanaan vaksinasi harus dilakukan dengan pendekatan budaya di masing-masing daerah.
“Jangan menggunakan cara-cara yang bukan dari bagian budaya bangsa,” ujarnya kepada MAL Online di Palu, Kamis (04/01/2021).
Prof. Zainal Abidin sepakat bahwa vaksinasi COVID-19 merupakan kewajiban, bukan sekedar pilihan.
“Karena situasi darurat pandemi COVID-19, olehnya ini bukan soal pilihan mau atau tidak mau divaksin. Tetapi persoalannya ini sangat mendesak, sehingga menjadi kewajiban,” ucap Prof. Zainal Abidin.
Akan tetapi kewajiban itu tidak harus diikutkan dengan sanksi berupa denda dan penjara, bagi pihak yang menolak divaksin.
“Saya kira tidak perlu ada sanksi, upaya santun dan bermartabat sangat mungkin dilakukan dalam pelaksanaan vaksinasi,” ungkap Prof. Zainal.
“Jangan menggunakan cara-cara yang bukan dari bagian budaya bangsa Indonesia,” ucap Prof. Zainal Abidin.
Prof Zainal yang juga Ketua MUI Kota Palu menambahkan, masyarakat Indonesia dengan budayanya di masing-masing daerah termasuk di Sulteng, sangat menjunjung tinggi nilai-nilai moral.
“Masyarakat kita adalah masyarakat yang menjunjung moral dan kesantunan serta perlu sentuhan kasih dan sayang dalam pelaksanaan vaksinasi,” kata Guru Besar sekaligus Rektor Pertama IAIN Palu itu.
Menurutnya, di sinilah pentingnya sosialisasi, memberikan pemahaman kepada masyarakat, dengan cara-cara berbudaya.
Reporter: Ikram
Editor: Nanang