Prof Zainal Jelaskan Hukum dan Tata Cara Sholat Ied di Rumah

oleh -
Ketua MUI Kota Palu, Prof. Dr. Zainal Abidin

PALU- Tak terasa Ramadhan akan  meninggalkan kita, dan esok kita merayakan Idul Fitri. Tentunya sudah jadi rutinitas umat Islam akan melaksanakan  sholat Ied secara berjamaah  baik di masjid dan lapangan.

Namun adanya pandemi corona virus disease (Covid 19), sesuai surat edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, pelaksanaan salat Ied 01 Syawal 1441 Hijriah dilakukan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.

Hukum sholat Idul Fitri sendiri sunnah muakkadah, yakni shalat sunnah  dianjurkan Rasulullah untuk dilaksanakan/tidak pernah ditinggalkan oleh Nabi.

“Disunnahkan dilaksanakan secara berjamaah di lapangan, masjid/mushalla dan tempat terbuka lainnya. Namun
dalam kondisi tertentu (darurat), boleh/lebih baik dilaksanakan di rumah baik secara berjamaah maupun sendiri,” kata Ketua MUI Kota Palu, Prof. Dr. Zainal Abidin dihubungi Jumat (22/5).

Ia mengatakan, sedangkan khutbah Idul Fitri, boleh ada, boleh tidak ada. Sebab khutbahnya sendiri bukan bagian dari sholat.

BACA JUGA :  Kapolres Banggai Sambut Jenazah Benny Laos

“Lain halnya sholat Jum’at, khutbahnya bagian dari sholat,” ujarnya.

Prof. Dr. Zainal Abidin mengatakan , dirinya sendiri akan mengisi khutbah Idul Fitri dari rumahnya secara virtual dengan pendengar ASN  BKKBN Sulteng, juga dari rumah mereka masing-masing.

“Sholat tidak boleh virtual, khutbah boleh, kita berharap masyarakat muslim untuk patuh dan taat terhadap protokol kesehatan covid 19,”  katanya.

Ia menambahkan, ikuti yang benar, jangan ikuti prilaku salah. Jangan orang melakukan kesalahan, kita pun ikut  melakukan sesuatu.

“Mengamalkan ajaran agama Islam  lebih mudah daripada menjadi ahli ilmu agama,” tekanya.

BACA JUGA :  Menghayati Keagungan Ilahi

Berikut panduan praktis salat Idul Fitri:

Sholat Idul Fitri dimulai dengan niat yang jika dilafalkan, sebagai berikut

Untuk imam, “Ushalli sunnatan li ‘idil fithri rak‘ataini imaaman lillahi ta’ala”.

untuk Makmum :
“Ushalli sunnatan li ‘idil fithri rak‘ataini makmuuman lillahi ta’ala”.

Rakaat pertama
– Diawali membaca niat shalat Idul Fitri
– Takbiratul ihram
– Membaca Doa Iftitah
– Takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (diluar takbiratul ihram),
dan di antara tiap takbir dianjurkan membaca :

“Subhanallah wal hamdu lillah wa laa ilahaa illallah
wallahu akbar”

– Setelah takbir yg ketujuh, membaca surah Al Fatihah.
– Dilanjutkan membaca surah pendek dalam Al Quran
(surah apa saja boleh, namun dianjurkan membaca surah
Al-Ála).
– Rukuk, I’tidal, sujud, duduk di antara dua sujud dan
seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat umumnya.

BACA JUGA :  DPRD Poso Sepakat DOB tapi Tak Ada Kota Madya

Rakaat kedua
– Bangkit dari sujud, membaca takbir sebanyak 5 (lima)
kali, diantara tiap takbir dianjurkan membaca :
“Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha ilallah wallah
akbar”
– Membaca surah Al-Fatihah, dilanjutkan surah pendek
dalam Al Quran (surah apa saja boleh, namun dianjurkan
membaca surah Al-Ghasyiyah.
– Rukuk, I’tidal, sujud, duduk di antara dua sujud dan
seterusnya hingga duduk tasyahud akhir
– Diakhiri dengan salam

Setelah salam disunnahkan mendengarkan khutbah.
Jika shalat Idul Fitri dikerjakan secara munfarid (sendiri) maka tidak perlu ada khutbah. (Ikram)