Prof Slamet Riadi: Selain Uji Publik, Pj Bupati Mesti Paham Sosio Cultural Daerah

oleh -
Akademisi Untad, Prof. Dr. Slamet Riadi Cante

PALU – Pengusulan Penjabat (Pj) Bupati dan Gubernur untuk menggantikan pejabat yang memasuki akhir masa jabatan mestinya melalui uji publik.

Hal tersebut dikatakan Pengamat Politik dari Universitas Tadulako (Untad), Prof. Slamet Riadi Cante, menanggapi proses pengusulan nama-nama untuk tiga bupati di Sulawesi Tengah yang masa jabatannya akan berakhir sebelum 2024.

Berkaca pada pengalaman sebelumnya, kata dia, Sulteng pernah beberapa kali mengalami polemik terkait penjukkan penjabat. Karena itu, menurut Slamet, Mendagri perlu mempertimbangkan secermat mungkin, nama-nama yang diusulkan oleh gubernur, bersama DPRD Kabupaten Kota, sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.

“Kalau usulan kami, sebaiknya sebelum diusulkan nama-nama tersebut, dilakukan uji publik. Supaya masyarakat tahu dan bisa juga memberi masukan atas nama-nama tersebut. Hasil uji publik akan menjadi pertimbangan gubernur dan DPRD, termasuk jadi pertimbangan Mendagri juga sebelum diserahkan ke Presiden,” kata Slamet kepada media ini, Rabu (06/09).

Menurutnya, setidaknya ada beberapa faktor yang perlu menjadi bahan pertimbangan atas nama-nama yang masuk dalam pengusulan ke Mendagri.

Yang pertama, menurut dia, adalah orang yang memang diyakini memahami kondisi sosio cultural dari wilayah yang akan ia pimpin.

“Kalau dia orang baru, apalagi yang belum pernah ke wilayah tersebut. Bisa menimbulkan resistensi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, pengalaman dalam bidang kepemirintahan, kata Slamet, juga perlu menjadi pertimbangan. Hal ini akan mempermudah penjabat dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah.

“Dua poin itu menurut kami harus diakomodir dalam penentuan nama-nama yang diusulkan. Kecenderungannya kan selama ini, terkadang tidak seperti itu. Otoritas kepala daerah mengusulkan siapa saja yang ia kehendaki. Ini yang saya maksud semestinya disosialisasikan dulu ke masyarakat, melalui DPRD sebagai perpanjangan tangan misalnya,” jelas Slamet.

Ia sendiri optimis dengan mekanisme pengusulan nama pendjabat tersebut, karena mempertimbangkan unsur partisipasi publik di daerah. DPRD sebagai representasi suara masyarakat, diharapkan bisa memilih nama-nama yang berpotensi dan dianggap mampu melaksanakan tugas sesuai jabatannya.

“Ini sudah lebih baiklah. Dibanding sebelumnya, biasanya para pejabat di Kemendagri yang diusulkan. Itu kan sama dengan sentralisasi lagi kita,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023, Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, pada Pasal 9 disebutkan pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota itu dilakukan oleh Menteri, gubernur dan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota dengan mengusulkan tiga nama yang memenuhi persyaratan kepada Mendagri, sebelum diserahkan pada Tim Penilai Akhir di Presiden.

Saat ini, Gubernur Sulswesi Tenga, H. Rusdy Mastura telah mengusulkan beberapa nama untuk menjadi penjabat tiga kepala daerah di Sulteng.

Untuk Kabupaten Morowali, Gubernur mengusulkan Kepala Pusat Pelatihan Pegawai ASN Kemendes, Mulyadin Malik, Kepala Dinas ESDM Sulteng, Abdul Rachmansyah Ismail dan Sekab Morowali Yusman Mahbub berdasarkan surat usulan dengan Nomor 100.1.4.2/374/Ro Pemotda, tanggal 1 Agustus 2023.

Sementara untuk Kabupaten Parigi Moutong, Gubernur mengusulkan Kadisperindag Sulteng Richard Arnold, Sekda Parimo Zulfinasran dan Kadis TPH Sulteng Nelson Metubun, yang dalam perkebangannya menyatakan diri mundur. (M. SAHRIL)