PALU – Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke XXVII Tingkat Provinsi yang dilaksanakan di Salakan, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) tanggal 16 Maret 2020 nanti, akan diketuai oleh Dewan Hakim Nasional, Prof. Said Aqil Husni Al-Almunawar.
“Untuk dewan hakim kita mengkolaborasi antara dewan hakim kabupaten/kota, dewan hakim yang ada di provinsi maupun dewan hakim yang kita datangkan dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) pusat yaitu, Prof. Dr. Said Aqil Husni Al-Munawar. Beliau sekaligus ketua dewan hakim nanti,” ujar Sekretaris Umum LPTQ Provinsi Sulteng, H. Muhammad Ramli, di Kantor wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulteng, Kamis (05/03).
Ramli mengatakan, dewan hakim telah direkrut sesuai dengan juknis yang ada yaitu, merangkum dari usulan, LPTQ kabupaten/kota dan usulan LPTQ provinsi, kemudian dilakukan pemetaan sesuai dengan kopetensi dewan hakim. Setelah, didistribusi sesuai dengan keahlian masing-masing, terkait dengan tujuh cabang yang dilombakan. Tiga diantaranya Tilawah, Tahfidz, dan Tafsir.
“Dalam mengatur komposisi dewan hakim ini, berdasarkan kompetensi dan representasi dari perwakilan atau utusan kabupaten dan sudah ditetapkan dalam surat keputusan gubernur,” ucapnya.
Penjabat Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais), di Kanwil Kemenag Sulteng itu menuturkan, terkait dewan hakim pihaknya selalu mengingatkan, bahwa seorang dewan hakim harus menjaga sikap sportifitas, objektifitas, kemudian menilai berdasarkan penilaianannya.
“Jadi dewan hakim yang sudah ditetapkan dengan surat keputusan Gubernur Sulteng, tentu kita harapkan melaksanakan tugas dengan baik, terutama dalam upaya meningkatklan out put dewan hakim.
“Jadi meskipun sebagian besar adalah rekomendasi dari LPTQ kabupaten namun setelah ditetapkan sebagai dewan hakim provinsi maka kewajiban dewan hakim harus memposisikan diri sebagai dewan hakim provinsi, bukan dewan hakim utusan kabupaten/kota. Apalagi yang memimpin kita ini adalah hakim nasional selaku ketuanya.
Tentu kita sudah menjaga mulai dari rekrutmen dewan hakim yang dilakukan LPTQ bersama Kanwil kemenag Sulteng merupakan usulan LPTQ kabupaten dan provinsi,” jelasnya.
Dia menjelaskan, seorang dewan hakim harus benar-benar menjaga etika dewan hakim, memahami ketentuan perhakiman dan yang paling pokok adalah, tidak boleh merangkap sebagai official kabupaten/kota asalnya. Kemudian, wajib mengikuti seluruh klegiatan, mulai pelantikan dewan hakim sampai dengan penutupan event. (YAMIN)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.