PALU – PT Citra Palu Minerals (CPM) selaku pemegang Kontrak Karya (KK) pertambangan emas di Kelurahan Poboya, kini telah mengantongi izin untuk mengolah material bijih emas dengan kapasitas 4.500 ton per hari.
Hal ini seiring dengan lengkapnya izin dari pemerintah dan telah beroperasinya pabrik pengolahan dengan kapasitas 4.500 ton tersebut di Tahun 2023.
Kepala Teknik Tambang (KTT) PT CPM, Yan Adriansyah, saat kegiatan buka puasa bersama jurnalis di Kota Palu, Rabu (03/04), mengatakan, saat ini PT CPM sudah mendapatkan izin untuk menggunakan pabrik kedua dengan produksi 4500 ton per hari.
Kata dia, total produksi tersebut naik delapan kali lipat dari sebelumnya yang baru bisa mengolah material sebanyak 500 ton per hari.
“Kalau dengan kadar 1 gram saja, maka yang dihasilkan dari 4.500 ton material tersebut bisa 6 sampai 7 kilogram. Tapi itu masih bentuk dore (batangan mulia yang mengandung campuran beberapa mineral) yang di dalamnya ada perak dan sebagainya,” jelas Yan.
Kata dia, setelah diproduksi dalam bentuk dore tersebut, selanjutnya dijual, salah satunya ke Antam yang kemudian diolah dan menghasilkan emas murni.
“Sejauh ini dengan total produksi tersebut, kita bisa menyelesaikan kewajiban-kewajiban, termasuk utang-utang, karena untuk membangun pabrik 4500 ton, biaya yang kita butuhkan waktu itu sebesar 70 juta USD,” katanya.
Lebih lanjut Yan mengatakan, saat ini jumlah karyawan di CPM adalah 100 persen pekerja lokal, tidak ada tenaga kerja asing. 70 persennya sendiri berasal dari Sulteng.
Namun ke depan, lanjut dia, akan disesuaikan dengan kebutuhan. Saat ini sedang dalam tahap studi, jika ternyata metode pertambangan di CPM sudah berubah dari open pit (tambang terbuka) ke metode underground (bawah tanah), maka pastinya membutuhkan orang untuk membimbing atau berbagi.
“Karena saya sekalipun enggak bisa, saya bukan mazhab yang underground, tapi open pit, jadi harus belajar lagi. Jadi di tambang pun demikian, ada perbedaan metode, dari aspek-aspek kecilpun kita perlu belajar lagi dan mengundang orang dari luar,” ujarnya
Di tempat yang sama, Manager Government Relation and Permit, PT CPM, Amran Amier, menambahkan, dalam rangka memenuhi kapasitas 4.500 ton per hari, pihaknya juga sudah mengantongi izin untuk melakukan blasting atau metode peledakan untuk mendapatkan material.
“CPM sudah mengantongi izin itu, baik dari Polda maupun dari Mabes Polri. Dampak ledakannya kecil, tidak sampai terdengar dalam kota,” ujarnya.
Terkait keberadaan penambang yang beraktivitas di lokasi kontrak karya PT CPM, Amran mendorong agar segera mengurus izin.
“Karena di 2024 ini, Sulteng adalah satu dari enam provinsi yang menjadi prioritas untuk percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Jadi penambang-penambang yang ada di CPM agar mengurus izin itu. Secara personal juga bisa mengajukan izin,” katanya.
Selain Yan Adriansyah dan Amran Amier, kegiatan buka puasa bersama tersebut juga dihadiri Anas Husaini selaku Manager Land Managent & External Relation PT CPM. (RIFAY)