PALU – Bawang Goreng Palu semakin menunjukkan potensi besar sebagai produk kuliner khas yang mampu mendongkrak ekonomi daerah. Setelah resmi mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, omzet penjualan produk tersebut telah mencapai Rp150 juta per bulan diperkirakan terus meningkat seiring dengan meluasnya pasar dan meningkatnya perlindungan hukum.
Optimisme tersebut disampaikan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Bawang Goreng Palu diketuai Prayitno, saat mendampingi kunjungan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, bersama, jajaran pimpinan tinggi pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Jumat, (26/9). Rombongan juga disambut oleh unsur Pemerintah Daerah Kota Palu dan Provinsi Sulawesi Tengah, termasuk Asisten II Pemerintahan Kota Palu, Rahmat Mustafa, Kepala Disperindag Kota Palu, Zulkifli, Kabid Perdagangan Luar Negeri Disperindag Sulteng, Fajar Ladjalani, Kabid Ketersediaan dan Distribusi Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palu, S. Teguh Asparinanto.
Prayitno menjelaskan bahwa perlindungan IG menjadi kunci dalam menjaga kualitas sekaligus memperluas pasar. “Dengan omzet sudah mencapai Rp150 juta per bulan, kami yakin angka ini bisa berlipat ganda setelah adanya pengakuan IG. Produk ini kini memiliki keunggulan bersaing kuat, baik dari sisi kualitas maupun legalitas. Kami akan menjaga Bawang Goreng Palu agar tetap autentik, sehingga konsumen tidak ragu terhadap keaslian dan mutu produknya,” jelasnya.
Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu, menekankan bahwa Bawang Goreng Palu memiliki prospek global. “Bawang goreng memang banyak di Indonesia, tetapi yang dari Palu ini top markotop, rasanya paling sedap. Kami akan mendorong agar produk IG ini dapat menembus pasar dunia. Dengan legalitas kuat, produk ini bisa menjadi salah satu ikon kuliner Indonesia mendunia,” ujar Razilu.
Sementara, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyebut bahwa capaian omzet ratusan juta rupiah per bulan adalah bukti nyata kekuatan ekonomi lokal. “Perlindungan Indikasi Geografis menjadikan Bawang Goreng Palu bukan sekadar kuliner khas, tetapi aset ekonomi memiliki nilai tambah,” jelasnya.
“Dengan dukungan perlindungan hukum, peluang ekspansi pasar semakin terbuka, dan pada akhirnya berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah,” tambah Rakhmat.
Dengan pengakuan IG, Bawang Goreng Palu kini bukan hanya menjadi ikon kuliner lokal, tetapi juga duta ekonomi kreatif Sulawesi Tengah berpotensi menyumbang devisa. Omzet kini sudah ratusan juta rupiah diprediksi akan melonjak seiring dengan meningkatnya branding, kualitas produksi, serta promosi lebih luas baik di dalam maupun luar negeri.
REPORTER :**/IKRAM