MOROWALI – Seorang pria berisial IG (31), warga Desa Laroue Kecamatan Bungku Timur tak pernah menyangka gerak-geriknya sudah diintai polisi. Saat itu, dia tengah santai mengendarai mobil, tiba-tiba polisi menyergapnya, Rabu (30/09) malam, pukul 20.00 Wita.
Kapolres Morowali AKBP Bayu Indra Wiguno melalui Kabag Ops Polres Morowali AKP Nasrudin saat dikonfirmasi, Jum’at (02/10), menceritakan kronologi penangkapan pelaku markoba. Pada Rabu, 30 September 2020, anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan, terkait adanya informasi dugaan kepemilikan kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.
Sekitar pukul 14.00 Wita, saat anggota Sat Reskrim menemukan IG berada dalam kendaraan tersebut di depan rumahnya, di Desa Laroue, dan dilakukan penggeledahan. Anggota Reskrim malah menemukan beberapa plastik kecil yang diduga bekas Narkoba, sehinga anggota kembali menginterogasi IG, dan menyuruh mengeluarkan semua barang-barang di dalam mobil.
IG akhirnya, mengeluarkan tempat spon dari dalam mobil, yang sebelumnya disimpan di dasbor mobil dekat perseneling. Setelah dikeluarkan, petugas menyuruh membuka tempat spon tersebut. Di dalamnya rupanya 13 (tiga belas) bungkus kecil berisi narkoba jenis sabu.
Menurut Nasrudin setelah itu petugas meminta kepada pelaku menunjukkan barang lain, dan saat itu pelaku menuju ke dalam rumahnya. Pelaku mengambil sebuah tas kecil berwarna hitam di atas lemari plastik dalam kamar. Setelah dibuka, terdapat tiga bungkus plastik kecil yang berisi paket sabu-sabu, dan pada saat itu juga ditemukan satu buah alat hisap (bong) di samping lemari dalam kamar.
“Jadi ada16 bungkus plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabhu dengan berat bruto 5,26 gram yang terbagi menjadi 13 bungkus plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabhu seharga 200 ribu rupiah per saset, 3 bungkus plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabhu seharga 2.000.000 rupiah per gram, satu buah alat hisap sabhu (Bong), dua pack bungkusan plastik bening kosong, satu buah kaca pireks, satu buah tempat spon dan satu buah dompet,” katanya.
Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Morowali Guna proses hukum.
Reporter: Harits
Editor: Nanang