TOUNA – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una (Touna), menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian berinisial IM (29), Selasa (22/07) siang.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/139/VI/2025/SPKT/Polres Touna, tanggal 22 Mei 2025.

Plt Kasi Humas Polres Touna, Iptu Martono, mengatakan, pada hari Selasa sekitar pukul 10.00 WITA, Tim Resmob mendapatkan informasi terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Lorong Lestari, Desa Sumoli, Kecamatan Ratolindo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Resmob berhasil mengidentifikasi pelaku sekitar pukul 11.30 WITA. Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 12.30 WITA, pelaku yang beralamat di Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Touna, berhasil diamankan.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencurian dengan modus mengambil handphone milik korban melalui kaca pintu mobil sebelah kiri yang terbuka,” ungkapnya, Rabu (23/07).

Kata dia, HP tersebut diletakkan korban di dashboard mobil. Saat kejadian, pelaku melihat korban sedang tertidur di dalam mobil yang dikemudikannya.

“Adapun kerugian yang dialami korban mencapai Rp1.300.000. Sementara itu satu buah handphone Infinix Smart 9 HD warna merah muda berhasil diamankan sebagai barang bukti,” tutup Iptu Martono.

Pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Unit Pidum Satreskrim Polres Touna untuk proses hukum lebih lanjut. ***