SIGI- Kepolisian Resor Sigi menetapkan satu orang tersangka tindak pidana penyalaghgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram, setelah dilakukannya gelar perkara oleh Satresnarkoba di Mako Polres Sigi, pada Jumat (13/12).

Kapolres Sigi melalui Kasihumas Iptu Nuim Hayat, pada Ahad (15/12) mengatakan, bahwa penyidik menetapkan SL (31 tahun) sebagai tersangka penyalaghgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram, pada 13 Desember 2024 setelah Gelar Perkara yang dilaksanakan Satresnarkoba bersama Sipropam selaku pengawas internal yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Iptu Anton Mowala.

“Tersangka SL, warga Desa Toro Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi, diamankan pada Kamis 12 Desember 2024 sore, ketika melintas di Jl. Karanjalembah Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru menggunakan mobil,” ujar Iptu Nuim.

Petugas menemukan babuk berupa sabu yang diselip di jok mobilnya.

Menurutnya, tersangka SL telah dilakukan penahanan di rutan Mapolres Sigi, untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter: Irma/*