PALU – Presidium Aksi Bela Guru Tua menyatakan dukungan pada semua proses hukum terhadap Gus Fuad Plered, pelaku ujaran kebencian dan penghinaan kepada Habib Sayyid Idrus bin Salim Aljufri atau Guru Tua.
Dukungan yang dimaksud, baik melalui jalur adat maupun jalur hukum negara.
Presidium Aksi Bela Guru Tua, Jaya Rahman, mengatakan, pihaknya menghormati mekanisme peradilan negara yang akan memeriksa dugaan perbuatan melawan hukum oleh Fuad Plered.
“Kami komitmen untuk mengikuti perkembangan perkara melalui prosedur yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan,” kata Jaya turut di dampingi Korlap Aksi, Mohammad Kaharu di Palu, Sabtu (19/07).
Di sisi lain, kata Jaya, telah dilaksanakan sidang adat yang menjatuhkan vonis adat yang disebut sebagai “Pudu Longgo”, atau hukuman berat dengan alternatif denda adat berupa tiga ekor sapi.
“Eksekusi sanksi adat itu disebutkan dalam pernyataan dilaksanakan pada Ahad 20 Juli 2025, sebagai bentuk reaksi moral masyarakat atas tindakan dinilai melukai perasaan dan norma kesopanan yang hidup di tengah masyarakat Sulawesi Tengah,” katanya.
Jaya menyampaikan apresiasi setinggi‑tingginya kepada lembaga adat atas putusan tersebut.
Kata dia, hukum adat memiliki peran penting dalam sistem hukum nasional sebagai sumber nilai kearifan lokal, sarana penyelesaian sengketa, pelestarian budaya, serta pengelolaan sumber daya pada tingkat komunitas.
“Kami menghormati semua proses peradilan, menjunjung tinggi putusan yang akan dijatuhkan, dan memberikan apresiasi kepada lembaga adat,” kata Jaya.